Penuhi Kesehatan Warga Binaan di Lapas Perempuan Bengkulu
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Bengkulu telah melakukan pemenuhan hak Kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan melahirkan melalui Operasi Caesar di RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu.
Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama mereka menjalani masa pidananya.
Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.
Selain itu, pada Pasal 60 ayat (2) juga disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan dengan memberikan perawatan berupa pemeliharaan kesehatan terhadap Warga Binaan. Pemeliharaan kesehatan tersebut berupa penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, penyakit mental, paliatif, lingkungan dan sanitasi, dan perawatan rujukan.
Hal ini juga di dasarkan pada PERMEN PPPA Nomor 13 tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.”
Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan WBP tersebut dikawal langsung oleh petugas pengamanan dan telah melalui tahap sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
