Sukses dan Meriah!!, Gelar Pemberian Remisi Umum di Lapas Perempuan Bengkulu
Bengkulu - Diserahkan Gubernur Rohidin Mersyah, Kemenkumham Bengkulu Berikan 1938 Narapidana Remisi Umum di Lapas Perempuan Bengkulu
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1.938 narapidana yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Bengkulu dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Kegiatan pemberian remisi ini diselenggarakan secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu pada Sabtu (17/8/2024), dengan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, beserta sejumlah pejabat tinggi lainnya termasuk Pimti Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu. Selain itu, juga hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja yang turut mendukung program pembinaan di Lapas dan Rutan.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, menjelaskan bahwa dari total 1.938 penerima remisi, sebanyak 1.894 narapidana menerima Remisi Umum I, yang berarti mereka tetap harus menjalani sisa masa tahanan setelah pengurangan hukuman. Sementara itu, 44 narapidana yang menerima Remisi Umum II dapat segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Narapidana yang langsung bebas berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu, termasuk 8 orang dari Lapas Bengkulu, 6 orang dari Lapas Curup, 14 orang dari Lapas Argamakmur, 3 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu, 10 orang dari Rutan Bengkulu, dan 3 orang dari Rutan Manna.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pelaksanaan program remisi ini. Beliau juga menyampaikan pesan khusus kepada para narapidana yang telah menerima remisi, terutama bagi yang langsung bebas, agar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Remisi ini bukan hanya bentuk pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi tinggi, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi pada hari ini," ungkap Gubernur Rohidin.
Selain itu, Acara pemberian remisi juga disertai dengan penyerahan sertifikat halal untuk Dapur Chantiq Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Rohidin kepada Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati.
Para tamu undangan juga berkesempatan melihat dan membeli hasil karya dari warga binaan pemasyarakatan yang dipamerkan di lokasi acara serta meninjau blok hunia.
Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan penampilan tari persembahan oleh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, yang menunjukkan bahwa meski berada di dalam lapas, para warga binaan tetap dapat mengembangkan bakat dan keterampilan mereka.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan membawa perubahan positif, sementara yang masih menjalani hukuman diharapkan tetap berusaha untuk memperbaiki diri.
