Rutan Bengkulu Gelar PKS Bersama Lembaga Hukum UMB
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum serta penyuluhan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.
Penandatanganan PKS berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan Bengkulu pada Sabtu (1/2), dengan Karutan Bengkulu, Yulian Fernando, dan Ketua LKBH UMB, Edy Sugiarto, sebagai pihak yang langsung menandatangani dokumen kerja sama tersebut. Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan yang menghadapi permasalahan hukum.
Dalam kesempatan itu, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen Rutan Bengkulu dalam memberikan hak-hak hukum kepada warga binaan. “Setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap warga binaan yang mengalami kesulitan hukum dapat memperoleh bantuan hukum yang profesional dan berkualitas,” ujar Yulian.
Lebih lanjut, Yulian juga menekankan bahwa selain memberikan bantuan hukum, kerja sama ini mencakup program penyuluhan hukum bagi warga binaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai hukum dan hak-hak yang dimiliki, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani.
Ketua LKBH UMB, Edy Sugiarto, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kerja sama ini sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk bagi warga binaan Rutan Bengkulu. “Kami siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada warga binaan agar mereka lebih memahami proses hukum yang sedang mereka hadapi. Harapannya, ini dapat membantu mereka mendapatkan hak-hak hukum yang seharusnya mereka peroleh,” kata Edy.
Penandatanganan PKS ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pentingnya akses bantuan hukum bagi warga binaan yang sering kali mengalami keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak. Dengan adanya kerja sama ini, warga binaan Rutan Bengkulu kini memiliki akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan litigasi, maupun non-litigasi.
"Rutan Bengkulu terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, termasuk dalam aspek hukum. Kerja sama dengan LKBH UMB diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan hak asasi manusia di dalam lingkungan pemasyarakatan," pungkas Yulian.
