Peran Ahli Hukum dalam Sidang MK
Wartaprima.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kerap membuka persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum sebagai bagian dari pembuktian. Hal ini menjadi sebuah kelaziman yang dipraktekkan tanpa adanya kritisi. Keberadaan ahli hukum dalam sebuahforum yang dipimpin oleh majelis hakim yang dianggap memenuhi persyaratan akan penguasaan isu konstitusi dan ketatanegaraan, secara tersirat, berarti mempertanyakan kualifikasi dari hakim konstitusi itu sendiri.
ahli-ahli hukum tatanegara dikarenakan adanya kebutuhan akan penjelasan kepada publik atas putusan-putusan MK. Ahli hukum banyak diundang oleh media untuk berbicara menanggapi Putusan-Putusan yang dikeluarkan MK Keterkaitan antara MK dengan para akademisi dipersatukan oleh putusan, dimana setelah MK Mengeluarkan putusan para akademisi kemudian memberi komentar dan analisisnya atas putusan tersebut, melalui media massa.
Bentuk hubungan lain antara ahli hukum dengan MK diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Hukum acara MK menetapkan bahwa salah satu bentuk alat bukti adalah keterangan ahli.Dalam praktek, para pihak kerap menghadirkan ahli di bidang ilmu hukum, terlebih hukum tata negara,untuk didengar keterangannya, Praktek menghadirkan ahli hukum menjadi kelaziman karena telah sering kali dilakukan dalam persidangan MK, tanpa kemudian ada keinginan dan kebutuhan untuk mempertanyakan fungsi keberadaannya, Hal ini dari anggapan bahwa terdapat kejanggalan dalam pola hubungan antara ahli hukum, khususnya hukum tatanegara, yang dihadirkan dalam persidangan MK.
Kejanggalan ini bersifat mendasar sebab salah satu prasyarat yang dicantumkan dalam konstitusi untuk menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, secara normatif, aturan persyaratan tersebut diartikan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai hakim konstitusi haruslah dianggap sebagai orang yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Keberadaan ahli di bidang ilmu hukum dalam persidangan MK menjadi sebuah kejanggalan sebab, secara tidak langsung, para pihak sama artinya dengan mempertanyakan keahlian hakim konstitusi dalam penguasaannya di bidang hukum, khususnya dalam hal konstitusi dan ketatanegaraan.
Hukum acara MK tidak memberi batasan secara ketat mengenai kualifikasi seseorang disebut sebagai ahli sehingga dapat didengar keterangannya dalam persidangan. Peraturan MK mengenai pedoman beracara pengujian Undang-Undang hanya memberi gambaran umummengenai yang dimaksud dengan “keterangan ahli”. Secara implisit, ketentuan di atas memberi penjelasan bahwa kualifikasi “ahli” adalah orang yang memiliki keahlian dan pengetahuan mendalam karena pendidikan atau pengalaman kerjanya.
Penjelasan ini tidaklah dapat dikatakansebagai sebuah batasan atau definisi, sebab kualifikasi persyaratan sebagai ahli dalam persidangan MK menjadi sangat generik. Hal demikian terwujud dalam persidangan.
Ahli-ahli yang dihadirkan para pihak tidak tersaring dengan baik , Mekanisme filtrasi yang dilakukan MK hanyalah pada saat pendaftaran permohonan dimana para pihak diharuskan menyerahkan daftar ahli yang akan diajukan disertai dengan pernyataan singkat mengenai hal-hal yang akan diterangkannya.
Ahli yang didengarkan keterangannya dalam persidangan di peradilan dimaksudkan untuk menentukan bobot putusan pengadilan dalam kaitannya dengan validitas keilmuan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam aturan hukum acara, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan baik secara lisan maupun tulisan dikategorikan sebagai alat bukti. Keberadaan bukti, dalam prosespersidangan di peradilan dalam yurisdiksi perdata maupun pidana, adalah dalam rangka menemukan kebenaran fakta (fact-finding) Dalam perkara konstitusi, terutama dalam pengujianUndang-Undang,permasalahan menemukan fakta (question of fact) acap kali tumpang tindih dengan persoalan norma hukum (question of law).
Majelis hakim konstitusi tidak memeriksa persoalan menemukan fakta dan hukumnya secara terpisah melainkan menemukan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma dengan fakta yang menyebabkan terjadinya kerugian secara konstitusional,Keberadaan fakta konstitusional menjadi kian penting dalam rangka mempertimbangkan kasus-kasus dalam peradilan konstitusional. Akan tetapi wacana dan kajian mengenai fakta konstitusional ini masih sangat minim dalam yurisdiksi konstitusional di berbagai negara, seperti Irlandia dan juga termasuk di Indonesia.
Majelis hakim MK memiliki kewenangan penuh dalam menilai alat bukti,Hukum acara menetapkan bahwa “Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.”28 Penentuan keabsahan alat bukti dinilai dari perolehannya.
Bila alat bukti diperoleh dari proses yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maka MK tidak akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti ,Sebagai contoh, pasca putusan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010, salah seorang kuasa pemohon, Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagaitersangka karena menyuruh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan MK untuk memberi keterangan palsu Dalam putusan yang sama, MK juga menilai keterangan ahli sosiologi politik,Yudi Latif, yang memberi keterangan mengenai penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu Presiden tahun 2009. MK menyatakan bahwa Mahkamah sependapat dengan keterangan Ahli Yudi Latif untuk sebagian dan tidak sependapat untuk sebagian lainnya”.
Proses persidangan MK memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara pidana maupun perdata. Sifat perkara konstitusional yang mengadili sebuah kebijakan yang diambil oleh pembuat UU menjadikan fakta-fakta yang diperiksa dalam persidangan berbeda dengan fakta biasa dalam perkara pidana maupun perdata.
Pencarian fakta konstitusional tetap membutuhkan pembuktian , Keterangan yang disampaikan oleh ahli, sedikit banyak, adalah berupa pendapat dari sudut pandang keilmuan atau keterampilan yang dimilikinya.Sebuah opini dengan fakta bisa jadi dua hal yang berbeda, terlebih dalam ilmu hukum.
Sebagaimana sebuah ujaran yang umum beredar di masyarakat bahwa bila ada dua ahli hukum bertemu maka akan ada tiga pendapat yang berbeda. Oleh karena itu, “keterangan” yang disampaikan ahli perlu diperhatikan secara cermat antara penjelasan ahli atas suatu fakta maupun pendapat pribadi ahli yang bahkan bisa jadi membutuhkan pembuktian.
Putusan pengadilan yang melakukan penafsiran terhadap UUD secara tidak langsung juga membangun, apa yang disebut sebagai teori ketatanegaraan (constitutional theory). Namun demikian, proses penafsiran yang dilakukan oleh pengadilan juga sangat dinamis bergantung pada perkembangan masyarakat.
Agresi Ulandari, Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
