Skip to main content
x
Nasional
Ilustrasi

Peran WHO sebagai Subjek Hukum Internasional Terhadap Pandemi Covid-19

Oleh : M Farhan Baqy Firnanda Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Waraprima.com  - Akhir-akhir ini kasus Pandemi virus corona (Covid-19) sedang marak-maraknya menjadi masalah besar bagi seluruh belahan dunia bahkan menjadi sorotan publik. Krisis yang terjadi kemudian memiliki sifat multidimensi, yang sangat mempengaruhi semua lapisan golongan masyarakat. Beberapa langkah- langkah yang sudah diadopsi oleh otoritas domestik mencakup spektrum pembatasan yang luas, mulai dari peringatan umum hingga karantina wajib dan isolasi diri sendiri, serta larangan bepergian dan penutupan di kota-kota bahkan provinsi, dan dalam beberapa kasus, negara. Banyak pemerintah telah menyatakan keadaan darurat Covid-19 ini, dengan demikian mengasumsikan kekuatan yang cukup luar biasa.


Pada bulan Desember 2019 yang lalu, sebuah virus baru diidentifikasi telah beredar luas di populasi kota Wuhan, Cina, menyebabkan pneumonia atipikal. Setelah beberapa hari, barulah virus tersebut mulai menyebar di belahan dunia. Hanya tiga bulan kemudian, virus itu telah membawa masyarakat dunia melakukan pengurangan diri, suatu kegiatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Virus itu, yang belakangan disebut SARS-CoV2, telah memicu pandemi.

Hingga saat ini, virus tersebut telah banyak merenggut puluhan ribu nyawa umat manusia. Meskipun hal itu tidaklah sebanding dengan Pandemi influenza 1918-1919 yang telah merenggut nyawa manusia lebih dari 50.000.000 korban kematian, Dalam hal konsekuensi ekonomi pun, mungkin lebih buruk dari pada konsekuensi yang terjadi
pada tahun 2008 tentang krisis keuangan yang lalu.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah lembaga internasional utama di bidang ini. Pertama, mengeluarkan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) pada tahun 2005, yang menetapkan aturanbagaimana menangani pandemi, yang beberapa di antaranya belum dipenuhi, merugikansemua. Selain itu, WHO telah secara aktif terlibat dengan pandemi corona virus dengan memberikan pernyataan, deklarasi dan pedoman, dengan contoh sebagai pujian yang telah ditumpuknya pada Pemerintah Tiongkok untuk tindakan pembatasan yang telah diadopsi. Kegiatan ini terus berlanjut sehari-hari.

Selain WHO, rezim internasional lain juga berperan: manusia hak, perdagangan, perdamaian dan keamanan internasional, dan keuangan pembangunan. Penyebaran global SARS-CoV-2 telah menempatkan hukum internasional tentang respons terhandap pandemi ini dan bidang hukum yang terkait menjadi pusat perhatian. Tentu saja, hukum internasional bukanlah instrumen utama untuk memerangi virus. Alasan yang di berikan oleh negara-negara adalah “my country is top priority negara saya yang paling penting” dst. Padahal dalam masalah seperti ini
seharusnya kita bersikap “we’re in this together, kita bersama dalam hal ini”.


Apa kewajiban, wewenang dan prosedur yang relevan di bawah hukum internasional?, dalam Artikel ini telah menunjukkan bahwa hukum internasional, dan dalam hal ini khususnya law of the who/ hukum WHO telah menetapkan sejumlah aturan yang relevan dalam pandemi virus corona ini. Mereka biasanya tepat dan dapat mengevaluasi sejumlah masalah yang cukup sangat kritis.

Apakah aturan-aturan ini dipatuhi?, Tidak semua negara-negara selalu mengikuti semua peraturan yang berlaku. Namun, tidak ada bukti bahwa rezim WHO tidak ada. Peran apa, jika ada, yang telah dimainkan hukum internasional dengan lembaganya sejauh ini? Pandemi ini makin memburuk, namun kelihatannya cukup aman untuk mengasumsikan bahwa, tanpa kerangka kerja yang disediakan oleh WHO, akan makin banyak negara-negara kesulitan karena ada di bawah tekanan yang tinggi, akan semakin beragam masalah yang ada saat ini dan tingkat ketidakpastian akan semakin tinggi.

WHO tampaknya berhasil mempertahankan aktor teknis yang relevan untuk memerangi pandemi virus corona
ini. WHO selaku organisasi kesehatan internasional yang bertanggung jawab atas keberlangsungan fenomena kesehatan yang terjadi di dunia ini.

Tentu saja, sudah pasti memiliki personalitas hukum untuk mengupayakan segala bentuk antisipasi pengangan suatu wabah, dari epidemi, hingga ke pandemi. Banyak peraturan hukum yang ada di WHO yang pada umumnya digunakan sebagai upaya- upaya mitigasi kebencanaan kesehatan. Seperti Public Health Emergency of Inernational Concern/ PHEIC, International Health Regulation/ IHR, Declaration, dan Recommendation.


Bahkan hukum Internasional pun merupakan sebuah kaidah-kaidah yang memiliki peran penting dalam hubungan kerjasama Internasional bagi suatu negara. Hukum Internasional pun dapat juga dimanfaatkan untuk ikut dalam kebijakan yang diambil oleh negara lain, menekan negara berkembang untuk mengikuti negara maju, negara berkembang menutup pasar bagi negara maju, dan adanya kepentingan negara maju dalam hal ekonomi, humanitarian, maupun environment.

Pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, hukum Internasional dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan yang
diambil oleh negara bertetangga seperti menutup akses masuk negara-negara lain kedalam negaranya,
dan lain-lain.

Apapun kebijakan-kebijakan baik yang diambil oleh negara bertetangga merupakan salah satu cara yang
baik untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona di muka bumi ini. Ingat bukankah mencegah
lebih baik dari pada mengobati ?