Salah Tulis Surat Pengantar Banding Kasus Fitri Ramadhani, Kejari Kepahiang Pastikan Substansi Tidak Berubah
Kepahiang, Wartaprima.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kematian Fitri Ramadhani, yakni Muksir (57), Emalia Puspita, SH angkat bicara soal memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Kuasa hukum menyebut telah menerima dan menjawab memori banding tersebut pada hari ini melalui sistem e-Berpadu.
Ita Jamil-sapannya, mengatakan pengantar memori banding nomor:TAR-85/L.7.18/Enz.3/09/2026 berisi 'Kontra Memori Banding An Terdakwa Muksir als Muk bin Hasan Saini (alm), banyaknya 4 (lima) eksamplar dengan keterangan disampaikan dengan hormat, Kontra Memori Bandingh An Terdakwa Muksir als Muk bin Hasan Saini (alm)' yang diajukan kepada Ketua PN Tinggi Bengkulu melalui Ketua PN Kepahiang tertangal 21 September 2026, menurutnya memori banding adalah gerbang utama dalam beracara dan banding adalah acaranya JPU.
"Seharusnya pengantar ini bunyinya adalah memori banding yang diajukan JPU, bukan kontra memori banding. Kontra ada dipihak terpidana, karena kita yang dibanding, saya pikir ini adalah kesalahan yang fatal karena tidak sinkron dengan pengantar beserta isi, dan ini bisa membuat perkara ini menjadi kabur," jelas Ita, Jum'at 25 September 2026.
Dijlekaskan Ita, setelah membaca isi memori banding, pihaknya menyebut tidak ada penambahan bukti baru maupun saksi baru yang diajukan JPU.
"Setelah saya baca memori ini tidak ada penambahan bukti baru dan lain sebagainya, ini hanya sifatnya seperti pengulangan daripada saat kita melakukan persidangan jadi pengulangan penuntutan replika dari mereka," jelasnya.
Menurutnya, ketidaksinkronan antara judul pengantar dan isi memori banding bisa membuat perkara menjadi kabur dan menunjukkan profesionalitas JPU dalam menangani kasus kematian Fitri Ramadhani.
Atas kesalahan tersebut, pihaknya telah melayangkan protes resmi dalam kontra memori banding yang diajukannya.
"Memang dalam kontra memori ini saya juga memprotes dari kesalahan ini karena ini adalah syarat formil awal, gerbang awal untuk kita memasuki pada materi yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mempertimbangkan protes terkait syarat formil tersebut. Untuk diketahui, JPU Kejari Kepahiang melakukan banding terhadap vonis Muksir yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Kepahiang, jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa atas pasal dugaan pembunuhan.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kepahiang Ahmad Yantomi, SH Jum'at 25 September 2026 menerangkan, bahwa surat pengantar memori banding terhadap putusan vonis terdakwa Muksir yang diajukan JPU memang terjadi kekeliruan pada penulisan surat pengantar, yang seharusnya berisi surat pengantar memori banding.
"Iya, seharusnya bunyi surat pengantar itu memori banding, sudah diperbaiki, dan itu sudah diperbaiki dalam hitungan jam saja pada tanggal 21 September 2026 saat kita mengajukan memori banding pada PT Bengkulu melalui PN Kepahiang," jelas Ahmad Yantomi.
Namun demikian, dijelaskan Kasi Pidum Ahmad Yantomi, esensi surat memori banting tersebut ialah isi dari memori banding yang diajukan pihaknya, bukan surat pengantarnya.
"Yang jelas isi memori banding yang kita ajukan adalah, memohon Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili upaya hukum banding ini menerima permohonan banding yang diajukan JPU dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa Muksir dengan Pasal 458 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," jelas Kasi Pidum.
