Jumat Keliling di Desa Blau, Kapolres Lebong Jawab Keluhan Warga Soal Judi Online hingga Aturan Lalu Lintas
Lebong – Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat melalui kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Desa Blau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.20 WIB tersebut diikuti personel Polres Lebong dan sekitar 62 jamaah. Selain melaksanakan ibadah salat Jumat bersama masyarakat, Kapolres juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus membuka ruang dialog terkait berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian di tingkat desa, aturan berkendara bagi anak di bawah umur, informasi mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga keresahan terhadap maraknya judi online dan pinjaman online ilegal.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyelesaian perkara secara kekeluargaan, Kapolres menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui perdamaian. Untuk perkara tertentu yang tergolong ringan, penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, perkara dengan kategori kejahatan berat tetap harus diproses sesuai hukum.
Terkait anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor karena keterbatasan transportasi menuju sekolah maupun kebun, Kapolres mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas harus tetap menjadi prioritas. Anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Kapolres juga mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk mencari solusi bersama, salah satunya mempertimbangkan penyediaan sarana transportasi antarjemput bagi pelajar sehingga kebutuhan mobilitas anak tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan dan keselamatan.
Sementara mengenai informasi SIM berlaku seumur hidup yang beredar di media sosial, Kapolres menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. SIM memiliki fungsi berbeda dengan KTP karena merupakan bukti kompetensi dan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai ketentuan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.
Persoalan judi online dan pinjaman online ilegal juga menjadi perhatian serius dalam dialog tersebut. Masyarakat mengeluhkan adanya warga yang terjerat judi online hingga meminjam uang melalui pinjaman ilegal dengan bunga tidak wajar. Bahkan, keluarga dan orang tua turut menjadi sasaran teror maupun ancaman dari pihak penagih.
Menanggapi hal itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online serta tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya. Apabila menemukan praktik pinjaman ilegal disertai intimidasi, ancaman, atau tindakan melanggar hukum, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Jangan sampai judi online merusak kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda. Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan serta mengawasi aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan telepon genggam. Apabila menemukan adanya praktik perjudian online maupun pinjaman ilegal yang disertai ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pesan Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan Jumat Keliling merupakan salah satu upaya Polres Lebong untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan warga.
Melalui komunikasi dan dialog terbuka, diharapkan setiap permasalahan masyarakat dapat memperoleh perhatian dan solusi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas Desa Blau tersebut berlangsung aman dan lancar. Polres Lebong berharap kegiatan serupa dapat terus memperkuat sinergi, kepercayaan, serta kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lebong.
