Skip to main content
x
Daerah
.

Pelaku Balap Liar, Motornya Bakal Ditahan Sampai 1 Bulan Setelah Lebaran

Wartaprima.com -  Aksi balap liar semakin menjadi tren anak muda dan remaja. Selain dikeluhkan banyak pihak, aksi balap liar merupakan perbuatan berisiko dan melanggar hukum.

Untuk memberikan efek jera, Polres Bengkulu akan melakukan penindakan terhadap motor pelaku balap liar dengan menahannya sampai sebulan setelah lebaran Idul Fitri tahun ini.

Untuk diketahui, pelaku balap liar saat ini didominasi remaja dibawah umur. Untuk itu, diperlukan peran aktif orang tua untuk mengontrolnya.

"Dibutuhkan peran aktif orang tua, sebab pelaku balap liar ini didominasi remaja dibawah umur," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kamis (15/4/2021).

Sudarno menambahkan, bagi motor pelaku balap liar, selain dilakukan penilangan, motornya juga akan dikembalikan sebulan setelah lebaran.

“Bagi pelaku balap liar dan penonton yang masih membandel selain dilakukan penilangan, sepeda motor akan dikeluarkan 1 bulan setelah lebaran,” jelas Kabid Humas.

Sementara itu aturan hukum juga mengintai para pelaku balap liar yakni pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentan LLAJ yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huru b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

  • Total Visitors: 6055880