Skip to main content
x
Nasional
Foto Istimewa

Pembahasan Raperda Garapan Pansus C Berlangsung Alot


Wartaprima.com  –  Pembahasan Raperda tentang  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Kamis (5/3/2020), berlangsung cukup alot. Pasalnya, baru awal membahas bagian Menimbang, khususnya tentang landasan filosofi, terjadi silang pendapat yang cukup alot antara Pansus C dan mitra kerjanya dari Bagian Hukum.


Semula dalam rapat kerja antara Pansus C  dengan mitra kerjanya, yang dibuka oleh Wakil Ketua Pansus C Alaikassalam, SH.I  itu disepakati dilakukan pembahasan materi, mengupas pasal demi pasal terlebih dulu. Namun, sampai sekian menit berlalu, tak juga dapat ditarik kesimpulan.


Alhasil, seorang anggota Pansus C Hidayat, S.Th.I akhirnya mencoba menengahi, mengajukan pendapatnya, lebih baik melakukan kunjungan kerja ke daerah, yang sudah memilliki Raperda   tentang  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.




“Lebih baik kita melakukan kunjungan dulu ke daerah yang telah memiliki Raperda tersebut. Kamudian,  Pansus C dan  mitra kerja membuat resume masing-masing tentang pasal demi pasal yang diperkirakan kurang sempurna. Baru nantinya sepulang dari kunjungan kerja, kita rapat kembali untuk memperdalam hal ini,”ujarnya, yang akhirnya  dapat diterima semua pihak.


Ditemui seusai rapat, Alaikassalam menerangkan, Raperda yang digarap Pansus C dalam rangka meningkatkan mutu dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur.


“Guna mewujudkan lingkungan-lingkungan di perkotaan khususnya dan seluruh Kabupaten Purwakarta umumnya, agar lebih tertata dan teratur,  dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman, sehingga tidak terdapat lagi kekumuhan pada masa yang akan datang,”jelasnya.



Dalam Raperda ini, kata Alek sapaan akrabnya, juga tetap mengakses kearifan lokal. Pasalnya, di dalam kearifan lokal suatu daerah perumahan dan permukiman, pasti terdapat niliai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.


Ia menambahkan, Raperda ini setelah menjadi Perda, nantinya sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Artinya, bertujuan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, sehingga tetap terwujud perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.


Anggota Pansus C yang mendampingi Alaikassalam (Fraksi PKB) dalam mengikuti rapat tersebut antara lain Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Asep Abdulloh (Fraksi Berani), Haerul Amin (Fraksi DPN), Conrad Surawijaya (Fraksi DPN), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar). 

(Tjimplung)

  • Total Visitors: 6059652