Rutan Bengkulu Ikuti Sosialiasi Permen Keuangan di KPPN Bengkulu
BENGKULU - Jelang akhir tahun 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pembayaran Atas Pekerjaann Yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPPN Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony yang diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Hengki Alowan. Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja, Operator Pembayaran/bendahara/PPABP dilingkup KPPN Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut Kepala KPPN Bengkulu, Mohammad Arief Brata menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam membantu satker meminimalisir potensi-potensi kesalahan dalam pelaksanaan pembayaran yang ada di akhir tahun. Dimana PMK tersebut menurut Mohammad Arief Brata dianggap mampu memberikan ruang dan kemudahan bagi seluruh satker dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran hingga akhir tahun 2023.
"Peraturan-peraturan pengelola keuangan dirancang untuk memberikan ruang dan kemudahan bagi kita semua dalam melaksanakan pengelolaan anggaran.
Dengan adanya PMK Nomor 109 sebagai wujud dalam memberikan kelancaran guna meminimalisir potensi-potensi kesalahan yang ada di akhir tahun. Sehingga proses pembayaran dapat dilaksanakan dengan mekanisme yang lebih sederhana," ujar Mohammad Arief Brata.
Sementara itu, ditemui usai kegiatan, Kasubsi Pengelolaan Rutan Bengkulu, Hengki Alowan menjelaskan, implementasi PMK nomor 109 tahun 2023 tersebut jelas sangat membantu satker dalam melakukan pembayaran kegiatan hingga akhir tahun 2023. Dimana sebelumnya menurut Hengki mekanisme pembayaran diakhir tahun memang cukup rumit dan rentan terjadinya kesalahan hingga menghambat realisasi dari penyerapan anggaran.
"Tentunya dengan diberlakukannya PMK ini sangat membantu para operator keuangan dalam melakukan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran. Dimana mekanisme pembayaran tidak lagi harus melibatkan pihak bank. Cukup dilaksanakan by system melalui Aplikasi SAKTI yang dapat dikelola langsung oleh masing-masing operator," tandas Hengki.
