Skip to main content
x
Sebanyak 17 Warga Binaan Lapas Curup Dites Urine Narkoba

Sebanyak 17 Warga Binaan Lapas Curup Dites Urine Narkoba

Curup - Petugas Klinik Lapas Curup Lakukan Pemeriksaan Urine Pada 17 Orang Warga Binaan, Rabu  (06/11). Pemeriksaan Urine kepada 17 (Tujuh Belas) orang warga binaan yang akan melengkapi persyaratan PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat).

Hal ini Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa warga binaan bebas dari Narkoba serta mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas.