Skip to main content
x
Hukum
2 kades terjerat korupsi

Selewengkan Dana Desa, Dua Kades Benteng Ditetapkan Jadi Tersangka

Bengkulu Utara, Wartaprima.com – Polres Bengkulu Utara menetapkan dua tersangka kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Yakni, Kepala Desa Paku Aji Kecamatan Pondok Kubang dan Kepala Desa Gajah Mati Kecamatan Karang Tinggi, Senin (17/09/18).

Sa (50) dan Ro (39) ditahan pihak penyidik Polres Bengkulu Utara karena telah terbukti melakukan penggelapan pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2016.

Kapolres Bengkulu utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri mengatakan, karena ulah kades Paku Aji Negara dirugikan lebih kurang Rp 497 juta, dan Kades Gajah Mati sebesar Rp 521 juta.

Sebelumnya, kedua kades tersebut statusnya sebagai saksi. Namun, dengan beberapa barang bukti yang ditemukan oleh pihak penyidik  Polres Bengkulu Utara akhirnya kedua kades ditetapkan sebagai tersangka.

 “ Dalam mengelola dana desa, mereka tidak transparan apa lagi akuntabel. Serta kedua kades ini melanggar tertib dan disiplin anggaran . Termasuk diantaranya terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh kades dan Bendahara Desa Paku Aji,” Terang Jufri.

Kasat Reskirm AKP M Jufri juga mengatakan, kedua kades ini telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Nn]