Skip to main content
x
Nasional
.

Terkait Masalah Pejabat Non Job di Kaur, ini Penjelasan Guru Besar IPDN

Wartaprima.com - Sempat membuat suasana politik di Kabupaten Kaur sedikit memanas, pasca salah satu pejabat eselon II di berhentikan dari jabatannya beberapa pekan lalu, guru besar Hukum Tata Negara IPDN, Prof. Dr. Juanda, SH, MH mengutarakan pendapatnya secara keilmuan.

Dikutip dan dilansir dari Beritaterbit.com, yang terbit pada Kamis (24/09/2020), Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri ini menjelaskan bahwa apabila pemberhentian pejabat eselon dua ini dikarenakan indisipliner, dan dilakukan sesuai dengan prosedur tentunya hal itu tidak masalah.

“Apabila pemberhentian pejabat eselon dua ini melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tentunya tidak menyalahi aturan, adapun prosedural itu ialah seperti halnya pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat dan Sekda, selanjutnya kalau yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga panggilan dari tim pemeriksa, jadi disini tim pemeriksa bisa langsung memutuskan sanksi yang sudah diatur didalam Undang-undang ASN," ujar guru hukum tata Negara IPDN.

Ditambahkan Profesor ini lagi, secara keilmuan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah itu apabila dilakukan oleh Tim Pemeriksa, yang pasti menonjobkan ini apabila demi kepentingan daerah dan yang bersangkutan ada melanggar aturan ASN seperti halnya disiplin itu tidak masalah.

“Intinya disini tidak masalah apabila dilakukan penonjoban, karena non job karena tidak disiplin bukanlah mutasi, sebab mutasi itu adalah adanya pejabat yang dilantik secara definitif," jelas Profesor ini lagi.

Tutup Profesor ini, secara keilmuan tidak ada permasalahannya apabila Pemerintah Daerah mencopot jabatan pejabat dikarenakan disiplin, disini yang diberlakukan ialah Undang-undang ASN dan tidak ada hubungannya dengan Undang-undang Pilkada.

Untuk diinformasikan, terdapat didalam Undang-undang ASN, kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, disini kepala daerah berhak untuk memberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat ASN yang melanggar norma aturan yang berlaku.

Terpisah, saat diwawancarai Inspektorat Kaur, Three Marnope, M.Tpd mengatakan bahwa sudah melakukan proses yang berlaku.

“Tim Pemeriksa sudah berusaha melakukan pemanggilan terhadap saudara Jon Harimol, akan tetapi tiga kali surat panggilan kita tidak pernah dipenuhi oleh yang bersangkutan, jadi kita disini sudah memberikan kesempatan hak klarifikasi atau hak jawab kepada beliau,” kata Inspektur Daerah (Inspektorat) Kaur. (Adit) 

  • Total Visitors: 6047322