Skip to main content
x
Kota
Tim Agusrin

Tunjuk Pengacara, Agusrin-Imron Pastikan Gugat KPU

Wartaprima.com - Suryawan Halusi juru bicara Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi memastikan akan melakukan langkah hukum atas keputusan rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu Rabu, (23/09/202) yang menyatakan bakal pasangan calon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak lolos sebagai calon atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan Pilgub Bengkulu 2020. 

“Dengan keputusan KPU pada hari ini, Pak Agusrin mengimbau kepada seluruh kepada semua loyalis di seluruh provinsi ini. Bahwa, ini sebuah kenyataan pahit yang harus kita terima dan beliau memahmi perasaan tim, perasaan sedih, perasaan gusar. Namun begitu pak Agusrin untuk memperjuangan hak … dengan cara-cara yang konstitusional," kata Suryawan.

Dikatakan Suryawan, pihaknya melalui kuasa hukum sesegera mungkin akan melakukan gugatan ke lembaga yang berwenang. Sembari gugatan berjalan, tim Agusrin-Imron akan berjalan seperti sediakala 

“Tim advokasi nanti akan melakukan keberatan ke lembaga yang berwenang ke Bawaslu,” katanya 

Untuk tim pengacara lanjut Suryawan, pihaknya sudah menunjuk beberapa orang advokat diantaranya Zetriansyah, SH dan Yasrizal, SH dan akan berkolaborasi dengan Yusril Ihza Mahendra. 

“Kita berkeyakinan bahwa, Agusrin-Imron akan lolos di sengketa Bawaslu karena secara konstitusional tidak ada pasal-pasal yang membuat mereka ini tidak berhak untuk maju,” jelas Suryawan 

Suryawan juga menyakinkan kepada seluruh tim Agusrin untuk tetap solid dan bersabar serta terus kompak 

“Insyallah Agusrin-Imron akan mendapatkan mandat dari masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memimpin kembali di provinsi yang kita cintai ini,” kata Suryawan

Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Bengkulu usai menggelar rapat pleno yang digelar tertutup pada Rabu, 23 September 2020. Keputusan itu tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU yang ditandatangani 5 orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra (Ketua), Eko Sugianto (Anggota), Siti Baroroh (Anggota), Darlinsyah (Anggota), dan Emex Verzoni (Anggota)

“Pada hari ini rabu tanggal dua puluh tiga September tahun dua ribu dua puluh bertempat di Kantor KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan gubrnur dan wakil gubernur tahun 2020 atas nama Agusrin M Najamudin (Calon Gubernur) dan Imron Rosyadi (Calon Wakil Gubernur…Bakal pasangan calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian bunyi petikan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu . [RS/BI]

  • Total Visitors: 6050409