Skip to main content
x
Hukum
Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra

2 Pelaku Pencurian HP Diciduk Polisi, Satu Dibawah Umur

Wartaprima.com - Jajaran Tim Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu, kembali meringkus dua pelaku pencurian handphone di rumah salah satu warga Teluk Segara. 

Kedua pelaku salah satunya masih dibawah umur, FR berusia 18 tahun dan RD berumur 14 tahun. 

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra, setelah mendapat laporan dari warga. 

"Kedua tersangka tersebut kita tangkap di berbeda waktu dan tempat, untuk tersangka FR diringkus di belakang Mall BIM, tak berselang waktu lama tim kita juga berhasil meringkus pelaku RD di Simpang Skip Kota Bengkulu saat mengamen," ujar Kapolsek Ratu Agung. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun. (Qnadifa)

Hukum
Dua Tersangka