4 Terdakwa Kasus Dana Desa Ditahan di Rutan Bengkulu
BENGKULU - 4 Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting Tahun Anggaran 2017 hari ini, Kamis (15/12) dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Keempat terdakwa yakni EM – Mantan Kepala Desa Padang Genting, YE – Mantan Bendahara Desa Padang Genting, HM – Mantan Sekretaris Desa Padang Genting dan BE – Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Padang Genting.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tais,
keempat terdakwa akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga 12 Januari 2022.
"Hari ini (kamis) kita menerima empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa padang genting. Berdasarkan penetapan hakim, keempat terdakwa akan ditahan hingga 30 hari kedepan," ungkap Medi.
Untuk diketahui Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Padang Genting Tahun Anggaran 2017 tersebut mencuat setelah pihak Kejari Seluma melakukan audit terhadap anggaran pembangunan jalan desa sepanjang 1,7 kilometer yang dianggarkan sebesar 400 juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan saksi dan audit ditemukan adanya penyelewengan dana sebesar
107 juta rupiah. Akibat perbuatan tersebut keempat terdakwa akan dikenakan dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi serta juncto 55 ayat 1 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
