7 Tahun Buron, Mantan Kadis BPBD Kota Bengkulu Ditangkap
Wartaprima.com - Imron Rosadi, mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Bengkulu di tangkap Tim Intelijen Kejagung setelah 7 tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu. Ia terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor lurah dengan nilai kerugian negara sebesar 1,8 miliar tahun anggaran 2006-2007 lalu.
Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pramono Mulyo memebenarkan Imron Rosadi DPO berhasil di tangkap selama 7 tahun DPO Kejati Bengkulu, ia divonis 4 Tahun penjara denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) namun, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
"terpidana akan di proses lebih lanjut ke Rumah Tahanan (Rutan) kejagung. Kebetulan pesawat ke Jakarta sore ini sudah habis, maka tim dari Kejati Bengkulu akan berangkat besok ke Jakarta guna menjemput Imron kesini,"kata Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pramono Mulyo, Jumat (11/09/20)
Imron Rosadi divonis 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 lalu. Imron diamankan di Griya Alam, Sentul Blok B7 No 23 pada hari Jumat sore. (Qnadifa)
