Adanya Dugaan Korupsi Pembangunan, Tipikor Polres Bengkulu Geledah Kantor DKP Kota
Wartaprima.com - Usai naik penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 yang diduga dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor DKP Kota Bengkulu, Selasa (27/8/2019).
Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma usai melakukan penggeledahan mengatakan, dalam penggeledahan ini tim penyidik mengamankan kurang lebih sekitar 48 dokumen yang diduga kuat berhubungan dalam pembangunan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan DKP yang ada.
“Sejumlah dokumen ini akan kita pelajari lebih dalam dan yang nantinya akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Indramawan.
Indramawan menambahkan dalam penyidikan ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mempelajari alat bukti pendukung lainnya supaya kasus tersebut terang benderang.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Bengkulu, Safriandi mengatakan pihaknya siap mendukung prosesnya penyidikan kasus tersebut.
“Terkait ini kita belum memahami secara terang, tetapi yang jelas kita apapun yang dibutuhkan penyidik kita siapkan, dan kasus ini harus tuntas,” ujar Safriandi
Di Kecamatan Kampung Melayu, sejumlah dokumen yang diamankan mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan proses pembayaran pekerjaan, dan dalam pengusutan kasus ini ada 14 orang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bengkulu.
Sebelumnya, dugaan Tipikor ini berawal pada saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Kota Bengkulu dengan CV Bumi Dian Pratama melakukan kontrak perjanjian penandatanganan kerjasama dengan nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 951 juta lebih dengan dana bersumber dari dana APBD Kota Bengkulu 2018.
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2018 pekerjaan tersebut dibayar 50 persen senilai Rp 237 juta rupiah lebih. Selanjutnya pada tanggal 26 November 2018 CV Bumi Dian Pratama menerima lagi pembayaran pekerjaan 60 persen, senilai Rp 428 juta lebih sehingga total yang sudah dicaikan sebesar Rp 666 juta lebih.
Diiduga penyidik menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pembayaran 60 persen yang sudah dibayarkan melebihi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta rupiah lebih. (QNadifa)
