Antisipasi Kondisi Terkini, Bupati Kaur berikan 17 Jurus Menghadapi COVID-19
Sejak dinyatakan sebagai penyakit mematikan dan menjadi viral lantaran penularan maupun penyebarannya begitu cepat, serta menyebabkan ribuan jiwa tak dapat tertolong, hingga kini sebagian kalangan menganggap penyakit yang dikenal bernama corona atau Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) adalah suatu permasalahan global karena sudah menjadi teror yang cukup mengkhawatirkan di setiap negara.
Tak menganggap remeh masalah tersebut, menyikapi instruksi Presiden RI, Pemda Kaur melalui Sekda Kaur, H Nandar Munadi S. Sos, M.Si, setelah mengadakan rapat di ruang kerjanya bersama pejabat-pejabat tinggi lainnya, Bupati Kaur, Gusril Pausi M Ap, berdasarkan hasil rapat tersebut tanpa menunda waktu, saat itu juga mengeluarkan surat edaran nomor 800/227/tahun 2020 tentang antisipasi kondisi terkini dan upaya pencegahan virus Corona (Covid-19).
Berikut adalah instruksi Bupati Kaur yang tercantum didalam surat edaran :
1. Kepada masyarakat agar selalu mendekatkan diri dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar dihindarkan dari penyakit menular.
2. Meminta masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
3. Diminta kepada masyarakat agar tidak panik terhadap penyebaran corona/covid-19 serta tidak menyebarkan berita hoaks.
4. Diimbau agar masyarakat melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.
5. Menghidari kontak fisik dengan tidak bersalaman secara langsung.
6. Apabila ada gejala demam tinggi, segera memeriksakan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat.
7. Diimbau kepada masyarakat agar menunda kegiatan dilapangan atau tempat yang mengumpulkan orang banyak.
8. Kegiatan posyandu dan posbindu atau sejenisnya ditunda sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di faskes terdekat.
9. Diimbau kepada lembaga sekolah Tingkat Paus s/d SMP untuk sementara melakukan proses belajar mengajar dirumah masing-masing dengan didampingi oleh orang tua dari tanggal 17 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020.
10. Memanfaatkan ruang guru dalam memenuhi kebutuhan belajar.
11. Menunda untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar diluar kelas/study tour.
12. Menunda kegiatan lomba-lomba/pertandingan pendidikan dan lomba lainnya yang mengumpulkan sejumlah massa yang banyak.
13. Kepala OPD/ASN untuk sementara tidak melakukan kunjungan kerja atau menerima kunjungan kerja dari dan luar kota.
14. Menunda pelaksanaan kegiatan yang memobilisasi mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada suatu lokasi.
15. Meniadakan sementara apel pagi dan apel sore serta upacara dilapangan.
16. Meniadakan sementara absensi finger print.
17. Kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya, agar Menyediakan sarana cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan kita evaluasi kembali apabila dibutuhkan, jadi harapan saya kepada warga kaur agar tidak panik dan selalu mendekatkan diri dengan yang kuasa,” ujar Gusril saat dikonfirmasi perihal dikeluarkannya surat edaran yang berisi instruksi terkait virus Corona. Senin, 16/03/2020. (Aditya)
