Skip to main content
x
Hukum
Saat konfersi pers di Polres Lhokseumawe

Beraksi di Lima Lokasi, Begal di Lhokseumawe Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Lhokseumawe

Wartaprima.com - Begal yang sempat meresahkan warga Kota Lhokseumawe beberapa waktu ini, akhirnya berhasil diciduk Satreskrim Polres Kota Lhokseumawe.

Dalam konfersi persnya, Senin (21/10/19) di Mapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik mengatakan, tersangka ditangkap di Tugu Cunda Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Pelaku berinisial AK (19) warga Dusun Syah Banda Lama Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kata AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan pada peristiwa ini terjadi, Senin (12/11/18) tahun lalu pada pukul 15.20 Wib dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pasar Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada hari Minggu (05/11/17) sekira pukul 02.30 Wib

Tersangka sudah beraksi di lima lokasi diwalayah hukum Polres Lhokseumawe, diantaranya  di Tugu Cunda Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin (12/11/18), kemudian di Pasar Cunda Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Du Kota Lhokseumawe, Minggu (05/11/17), pada tahun 2018 lokasi kasus curas terjadi di Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, pada tahun 2018, terakhir di lapangan Hiraq pada tahun 2018.

Adapun barang bukti satu HP Merk Xiaomi warna putih (DPB) uang tunai Rp 14.500 dan Satu Unit HP Samsung warna hitam (DPB).

"Tersangka ini yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," katanya. (Mh)