Skip to main content
x
2 terduga pelaku kasus pencurian hewan burung Love Bird
2 terduga pelaku kasus pencurian hewan burung Love Bird

Burung Edi Kustian Hilang Dari Sangkarnya

Jajaran Polsek Gading Cempaka meringkus 2 tersangka berinisial AH warga Jalan Manggis dan AS warga jalan Mukoroma Kecamatan Singaran Pati.

Keduanya terlibat pencurian 3 ekor burung Love bird dan 1 Unit tabung gas LPG 3 Kg milik Edi Kustian (42) salah satu warga  Kelurahan Panorama kota Bengkulu.

Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan warga, berdasarkan hasil rekaman CCTV pihaknya langsung mengejar pelaku.

“Berawal dari laporan dugaan tindak pidana Pencurian, setelah tim melakukan penyelidikan dan didapati petunjuk, tim langsung mengamankan kedua pelaku dikediaman masing-masing tanpa perlawanan dan kedua pelaku diketahui masih di bawah umur,” kata Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar, Minggu (23/02/20).

Kronologis kejadian pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka memanjat pagar rumah korban kemudian masuk kedalam garasi rumah korban dan mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, 3 (tiga) ekor burung love bird dan berikut 3 (tiga) sangkar burung tersebut.

Kemudian polisi juga menyita barang bukti yakni :

1. 1 Buah Tabung gas LPG 3 Kg
2. 3 Buah Sangkar Burung
3. Uang sebesar Rp75.000.

Diketahui, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Gading Cempaka.(QNadifa).