Curi Baterai ACCU Karaoke Gitz, 2 Orang di Tangkap Polisi
Polisi menangkap 2 pelaku pencurian yang membawa kabur baterai ACCU di Karaoke Gitz milik PT Putra Rafflesia Jalan Kapten Tendean no 8 km 6,5, Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Mereka mengambil baterai ACCU, yang diletakkan di teras rumah pemilik PT Putra Rafflesia.
"Ketika itu karyawan PT Putra Rafflesia melihat adanya barang milik PT Putra Rafflesia berupa baterai ACCU yang diletakkan di teras rumah pemilik PT Putra Rafflesia hilang. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kantor PT Putra Rafflesia dan kemudian dicek untuk barang yang lain ternyata ada beberapa barang milik PT Putra Rafflesia yang disimpan di gudang juga ada yg hilang yaitu 2 unit ACCU 150 Ampere dan 1 unit ACCU N 70 Ampere," kata Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu AKP Chusnul Qomar, Selasa (28/20/20).
Kedua pelaku yakni Deki Septiawan (23) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan Roni Saputra (23) warga Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma ditangkap pada Minggu 26 Januari 2020 lalu. Mereka diketahui melakukan pencurian pada Kamis 23 Januari 2020. Saat itu, setelah menerima laporan pencurian tersebut pada Hari Sabtu (25/1/2020) Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda Moganara langsung memberikan arahan kepada Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Gading Cempaka dan langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak korban. Dari hasil penyelidikan didapatkan petunjuk terkait terduga pelaku.
"Dari hasil introgasi di lapangan, bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 2 unit baterai ACCU, serta barang lainnya milik Karaoke Gitz secara bersama-sama,” ujarnya.
Diketahui, Atas kejadian tersebut PT Putra Rafflesia mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (QNadifa)
