Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Dibawah Pimpinan Karutan Bengkulu Farizal Anthony, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

KOTA BENGKULU - Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan terhadap warga binaan, Rabu (24/05) Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Medi Ihwandi memberikan penguatan kepada sejumlah narapidana terkait tata cara perolehan hak integrasi, remisi maupun asimilasi. Dalam kesempatan tersebut, Medi yang didampingi oleh Staf Yantah tersebut menjelaskan bahwa Rutan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen untuk memprioritaskan seluruh hak narapidana termasuk hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat ataupun Cuti Bersyarat. Hal ini menurut Medi merupakan perwujudan dari Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Dimana menurut Medi tidak ada lagi perbedaan antara kasus pidana dalam pemberian hak-hak tersebut.

"Menjalankan amanah Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak integrasi bagi narapidana seperti Pembebasan Bersyarat ataupun Cuti Bersyarat termasuk juga Asimilasi dan Remisi. Untuk itu tidak ada diskriminasi, semuanya kita prioritaskan selagi yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Medi.

Terkait prosedur pengusulan hak-hak tersebut lanjutnya Medi, semuanya telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Pihaknya juga secara rutin melakukan pendataan terhadap daftar perubahan narapidana untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pembinaan. Sehingga, imbuh Medi narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif akan segera diusulkan untuk mendapatkan hak-hak tersebut.

"Jadi perlu juga kita sampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukan sikap-sikap perubahan dan selalu menjaga kelakuan baiknya selama masa pidana. Namun demikian pemberian hak integrasi maupun remisi tidak serta merta langsung dapat diberikan, tentu ada prosedur yang harus dilalui karena ini melibatkan banyak pihak. Selain adanya rekomendasi dari hasil litmas PK Bapas proses pengusulan juga harus melalui tahapan sidang TPP. Setelah secara administratif memenuhi syarat barulah kita sampaikan usulan tersebut ke Kantor Wilayah selanjutnya diteruskan ke Ditjen PAS. Setelah usulan tersebut disetujui oleh Menkumham, baru kemudian narapidana tersebut dapat menjalani integrasi di bawah pengawasan pihak Bapas. Jadi kembali saya tegaskan, semua narapidana yang telah memenuhi syarat kita prioritaskan dan jika memang ada dari rekan-rekan narapidana yang memiliki kendala dalam pengurusan, silahkan sampaikan langsung ke Subsi Yantah atau petugas yang memang membidangi, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu kami tegaskan pula bahwa pengusulan hak-hak integrasi, remisi maupun asimilasi ini tidak dipungut biaya," pungkas Medi.