Skip to main content
x
Nasional
Aksi massa Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat

Wartaprima.com - Pematang Siantar, 9 Desember 2019 aliansi mahasiswa masyarakat adat yang terdiri dari elemen masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Sihaporas, masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, PMKRI Pematangsiantar, GMKI Pematangsiantar-Simalungun, GMNI Pematangsiantar, saling, aman tano batak, Sapma PP Simalungun melakukan aksi massa “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“. Aksi ini dilakukan di depan Pengadilan Negeri Simalungun bertepatan dengan sidang kedua Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. 

Banyaknya konflik agraria di Sumatera Utara telah memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat,dan kelompok  lainnya sebagai korban. Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri. Hal ini seolah terus Negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan. Bahkan habisnya konsesi perkebunan tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat.

Protes dan tuntutan pengembalian wilayah adat yang dilakukan oleh masyarakat adat masih sering berujung kriminalisasi. Mereka mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT.TPL (Toba Pulp Lestari) yang telah menghancurkan hutan adat. Namun, ketika Masyarakat Adat bercocok tanam di wilayah adatnya, seringkali pihak keamanan perusahaan menghalang-halangi hingga berujung bentrok dan berujung kriminalisasi yang memposisikan Masyarakat Adat sebagai korban. Seperti yang dialami oleh Masyarakat adat Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

16 September 2019, saat Masyarakat Adat sedang berladang di wilayah adatnya, pihak keamanan perusahaan datang meminta warga berhenti berladang di wilayah adat yang diklaim masuk konsesi perusahaan. Bentrok dan tindakan saling pukul pun tidak dapat dihindarkan. Pihak Perusahaan dan Masyarakat adat pun saling melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian. Masyarakat adat melaporkan penganiayaan terhadap masyarakat adat dan balita yang turut menjadi korban saat kejadian tidak disidik Aparat Kepolisian.
 
Kepolisian justru menahan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita atas laporan TPL yang mengadu dugaan penganiayaan orang atau benda. Keduanya ditangkap saat Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita selaku Pelapor dan Saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas Perusahaan.

Ditetapkannya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, menjadi korban kriminalisasi. Thomson Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019. Dan berujung pada penetapan Tersangka dan Penangkapan terhadap Jonny Ambarita berdasarkan surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/149/IX/2019/Reskrim bertanggal 24 September 2019. Thomson Ambarita dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/150/IX/2019/Reskrim tanggal 23 September 2019 an. Joni Ambarita yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Simalungun IPTU B HENGKY B SIAHAAN, SH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik /375/IX/2019/Reskrim tanggal 18 Semtember 2019.

Penetapan tersangka dan penangkapan tehadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita tersebut memperlihatkan bahwa Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019, yang dilaporkan oleh Bahara Sibuea, dkk, sangat cepat diproses oleh penyidik Polres Simalungun. Namun hal itu berbanding terbalik dengan lambannya penanganan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita sebagai korban dan Bahara Sibuea sebagai Pelaku Penganiayaan.

Namun, Hingga saat ini, Laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Meskipun 2 (dua) alat bukti sudah terpenuhi unsurnya.

 Pertama, berdasarkan hasil VISUM REVERTUM yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, telah ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson Ambarita akibat pukulan benda tumpul. Kedua, hasil pemeriksan saksi korban Thomson Ambarita dan saksi-saksi lain yang melihat  peristiwa tindak pidana tersebut secara langsung. Hal-hall tersebut semakin menguatkan bahwa Humas PT. TPL telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Thomson Ambarita.Dan pada tanggal 2 Desember 2019 telah berlangsung sidang perdana Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita atas penyidikan laporan Humas PT.TPL,akan tetapi tidak adanya keterbukaan informasi yang jelas mengenai waktu pelaksanaan persidangan sehingga membuat pihak keluarga dari Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita tidak bisa melihat dan memberi dukungan moril kepada keluarganya yang akan disidang.

Oleh karena itu,Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat  melakukan aksi massa “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“ dengan beberapa tuntutan seperti:

1. Mendesak Pengadilan Negeri Simalungun Membebaskan Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.
 
2. Mendesak Polres Simalungun untuk segera menangkap Humas PT.TPL Bahara Sibuea, atas laporan Thomson Ambarita atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea, Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) pada tanggal 16 Septemteber 2019 yang terjadi di Buntu Pangaturan Desa Sihaporas sekitar jam 11. 30, berdasarkan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019. (**) 

  • Total Visitors: 6073222