IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten Teken PKS, Jasa Raharja Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Publik
TANGERANG, 2 Oktober 2026 – Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dan diharapkan turut mendukung penguatan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan usaha di lingkungan BUMN.
Penandatanganan berlangsung di Tangerang, Banten, Jumat (2/10/2026), PKS ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia dan Hukum PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG, Rizal Ariansyah, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Banten, jajaran Direksi Anggota Holding IFG, termasuk Direktur Utama Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja (Persero) serta perwakilan perusahaan di lingkungan IFG.
Direktur Sumber Daya Manusia dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten menjadi kesempatan bagi IFG Group untuk memperkuat kolaborasi, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pemulihan aset.
“Dan tentunya ini menjadi satu kehormatan untuk kami secara grup bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dan kami berterima kasih Pak Kajati beserta jajaran, IFG bisa diperkenankan untuk berkolaborasi tentunya.” ujar Rizal.
Menurut Rizal, ruang kerja sama juga terbuka untuk pengembangan sumber daya manusia melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman. IFG dapat berbagi pengetahuan mengenai pasar modal, asuransi, maupun industri keuangan lainnya, sementara jajaran Kejaksaan dapat memberikan pengetahuan di bidang hukum.
Rizal juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola di tengah agenda streamlining BUMN. Proses tersebut diarahkan untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan bisnis inti, memiliki daya saing, serta beroperasi secara efisien.
Ia menambahkan, proses penataan perusahaan harus dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengambilan keputusan hingga pelaksanaan aksi korporasi seperti merger, akuisisi,
divestasi, maupun pembubaran perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan IFG. Ia menyebut pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan IFG Group. Ia berharap, kerja sama tersebut dapat memberikan dampak positif dan berjalan dengan baik. “Saya yakin ini menjadi sesuatu yang positif dan berjalan. Dengan kepemimpinan Bapak-Ibu saat ini, kita punya industri finansial yang lebih baik di Indonesia,” ujarnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan dukungan terhadap kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan penyelenggaraan layanan publik berjalan sesuai ketentuan.
“Bagi Jasa Raharja, penguatan tata kelola merupakan bagian penting dalam memastikan setiap proses bisnis dan layanan kepada masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mendukung sinergi antara IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Awaluddin.
Melalui kerja sama ini, IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum, sekaligus mendorong praktik tata kelola yang baik di lingkungan perusahaan. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan anggota holding IFG, termasuk Jasa Raharja, dalam menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
