6 Temuan BPK RI pada LKPD Pemprov Bengkulu TA 2018
Wartaprima.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018. Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 dalam Rapat Paripurna Pengumuman di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis, 23 Mei 2019.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Arif Agus.
Arif Agus menyebutkan, meskipun Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern, yaitu:
- Proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 5,57 Miliar dan Belanja Modal sebesar Rp 11,37 Miliar;
- Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Bengkulu belum memadai dan terdapat permasalahan Aset Tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya belum selesai ditindaklanjuti;
- Kawasan Pantai Panjang belum memiliki Alas Hak berupa Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 200 Juta;
- Realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 OPD terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp 312,06 Juta dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 20,44 Juta;
- Tujuh pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 852,68 Juta serta belum semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 1,92 Miliar.
Arif Agus meminta kepada Gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," tegas Arif Agus.[Vc]
