Skip to main content
x
Rutan kordinasi ke Bapas

Bahas Kebutuhan Litmas Program Asimilasi, Pegawai Rutan Kunjungi Bapas

BENGKULU - Guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, hari ini Selasa (03/01).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi beserta 
staf pelayanan tahananan menggelar koordinasi ke Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut rombongan diterima langsung oleh 
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Oka Putra Waslan di ruang kerjanya.

Medi menjelaskan kegiatan koordinasi dimaksudkan untuk menguatkan teknis pelaksanaan Kepmenkumham tersebut di Rutan Kelas IIB Bengkulu, terutama terkait
kebutuhan litmas bagi WBP yang akan diusulkan program asimilasi dan integrasi.

"Hari ini (selasa.red) kita lakukan koordinasi langsung ke Bapas Bengkulu untuk membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022, diperpanjang jangka waktunya hingga Juni 2023," ungkap Medi.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19. 

Sesuai dengan isi Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 pada Diktum ke dua disebutkan pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19  diberlakukan bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2022.