Skip to main content
x
DPRD Bengkulu Tengah Gelar Hearing Bersama Serikat Pekerja Bengkulu

DPRD Bengkulu Tengah Gelar Hearing Bersama Serikat Pekerja Bengkulu

Wartaprima.com - Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP - SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar hearing di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (10/10/2022). 

Hearing yang dihadiri kurang lebih 50 anggota dan pengurus PC FSPPP-SPSI Bengkulu diterima oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi. 

Total ada enam tuntutan yang disampaikan oleh pihak FSPPP-SPSI Bengkulu agar DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah bisa menyampaikan hal tersebut ke DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Ketua Pimpinan Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Periyadi menjelaskan pihaknya meminta agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa segera dicabut. 

"UU Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya sudah dinilai oleh Mahkamah Konstitusi bahwa UU tersebut sudah inkonstitusional bersyarat, sehingga kami minta untuk dicabut," ujar Peri

Berikut 6 tuntutan yang disampaikan :

1. Mendesak pemerintah RI untuk mencabut UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Mendesak pemerintah RI untuk mengembalikan peraturan ketenagakerjaan kepada UU nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan turunan lainnya. 

3. Mendesak pemerintah RI untuk membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

4. Mendesak pemerintah RI untuk menetapkan kenaikan upah tahun 2023 sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) setiap daerah. 

5. Meminta DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah memfasilitasi PC FSPPP - SPSI Bengkulu Tengah menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja. 

6. Apabila tidak ditindaklanjuti, makan akan dilakukan unjuk rasa lanjutan hingga permintaan dikabulkan. (ADV)