DPRD Lampung Selatan Kaji Perpindahan 9 Desa ke Bandar Lampung, Soroti Dampak dan Nasib Kades
Wartaprima.com, Kalianda - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana perpindahan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung. Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (16/4).
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, menegaskan bahwa rencana perubahan status wilayah ini bukan sekadar penyesuaian batas administratif, melainkan kebijakan strategis yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Menurutnya, perubahan tersebut akan berimplikasi pada aspek hukum, administratif, sosial-ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan desa, termasuk perubahan status desa menjadi kelurahan.
“Semua dampak, baik positif maupun negatif, harus dikaji secara menyeluruh. Dari situ kita bisa merumuskan langkah strategis yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Edi.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD, Jenggis Khan Haikal, menyoroti tujuan utama perpindahan wilayah, yakni untuk mendukung pengembangan kawasan Kota Baru. Ia menilai, secara logis desa-desa penyangga perlu masuk dalam wilayah kota agar pembangunan dapat berjalan optimal.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya konsekuensi serius, terutama dalam aspek politik dan pemerintahan desa. Perubahan status desa menjadi kelurahan akan menghapus jabatan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan menggantinya dengan lurah dari aparatur sipil negara (ASN).
“Pertanyaannya, apakah para kepala desa sudah siap dan menerima jika harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat?” tegasnya.
Dari sisi masyarakat, kekhawatiran juga disampaikan Kepala Desa Sinar Rejeki, Iwan Samsuri. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar warga menggantungkan hidup pada lahan register 40 yang selama ini mereka kelola.
Ia berharap perubahan status wilayah tidak menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait legalitas lahan dan keberlanjutan mata pencaharian.
“Kami berharap pembangunan Kota Baru bisa dilanjutkan. Dampaknya sudah mulai terasa, seperti kenaikan nilai NJOP dan pergerakan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, para kepala desa juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya kejelasan kompensasi bagi kepala desa dan perangkatnya yang masa jabatannya terpotong, serta jaminan pemerataan pembangunan agar wilayah yang bergabung tidak tertinggal.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Lampung Selatan menyatakan dukungannya terhadap rencana perpindahan, dengan catatan kebijakan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komisi I juga mendorong koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sinkronisasi lintas pemerintahan dinilai penting untuk meminimalisir risiko, terutama dalam aspek administrasi dan transisi kelembagaan.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya penerapan etika administrasi pemerintahan dalam setiap tahapan proses guna menghindari polemik di kemudian hari.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan membawa hasil pembahasan ini ke rapat paripurna sebelum membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan kajian lebih mendalam.
Menutup RDP, Edi Waluyo menegaskan perlunya studi kelayakan yang komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Dengan studi kelayakan, kita memiliki parameter yang jelas sehingga setiap risiko dapat dipetakan dan diantisipasi sejak awal,” pungkasnya.
