Skip to main content
x
Hukum
Dua Tersangka AM dan ZF

Dua Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus


Wartaprima.com - Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis 1 ganja berhasil diamankan oleh tim badak dan langsung di tindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu. 

Dua pemakai berinisial AM (29) warga Jalan Pratu Aidit Rt 06 Rw 02 Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu dan ZF (23) warga Jalan Salak 7 Rt 13 Rw 05 Kelurahan Pano, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

"Kejadian ini pada hari Senin kemarin pukul 21.30 WIB saat di Festival Tabut, pelaku diamankan oleh tim badak," kata Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat konferensi pers, Jumat (13/09/19).

Sementara, anggota Sat Narkoba Polres berhasil menangkap pelaku ZF di kantor kemudian melakukan penggeledahan dikediaman pelaku.

Sampson menambahkan, keduanya berhasil diamankan setelah sebelumnya tim badak mencurigai AM yang kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu linting ganja di dalam kotak rokok. Lanjut, untuk pelaku ZF setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dikediamanya ditemukan tiga paket ganja dengan berat total 21,4 gr. 

"Setelah mengamankan pelaku kemudian kita langsung melakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan tiga paket jenis ganja di bawah tempat kasurnya,"ujarnya. (QNadifa)