Skip to main content
x
Hukum
pelapor

Gara-gara Percakapan di Grup WhatsApp, Berujung Lapor ke Polisi

Wartaprima.com -  Ini patut menjadi pelajaran para pengguna media sosial Whatsapp yang bergabung di group-group agar berhati-hati dalam berkomentar. Jika tidak, maka bisa berujung laporan pengaduan ke polisi.

Adalah Julian Effendy, seorang pengusaha pelaminan di Bengkulu Selatan, warga Jalan Letnan Tukiran Pematang Bangau yang melaporkan rekan seprofesinya inisial Ad, warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna ke Polres Bengkulu Selatan, Kamis (18/3/2021) pagi.

Dalam laporannya, Julian menyebut bahwa dirinya merasa dicemarkan nama baiknya, serta dirinya merasa diancam oleh Ad. Bermula adanya 

Peristiwa bermula ketika Ad menulis di komentar group Whatsapp khusus para pengusaha perias pengantin dan pelaminan yang bernama Group KP4 (Komunitas Perias Pengantin dan Pengusaha Pelaminan) Bengkulu Selatan.

Dalam tulisan komentarnya itu, Ad diduga berkomentar yang mencemarkan nama baik Julian disertai ancaman. Penyebabnya menurut Julian karena sepasang calon mempelai berpindah menyewa baju pengantin kepada dirinya, setelah sebelumnya sempat mendatangi Ad untuk menyewa baju pengantin. Hal itu terjadi karena pasangan calon pengantin itu tidak cocok dengan baju yang disediakan oleh Ad.

Julian mengaku tidak ada niat untuk mengambil job dari Ad. “Padahal tidak ada sama sekali niat saya untuk merebut job Ad ini,” ungkap Julian.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri.S.TK.S.IK MH disampaikan KBO Reskrim Ipda Priyanto membenarkan adanya laporan pengusaha pelaminan ternama di Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.

“Ya benar memang ada laporannya.Laporan ini akan kita tindak lanjuti secepatnya dengan memanggil para saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasinya,” ujar Ipda Priyanto.

  • Total Visitors: 6074117