Ini Tanggapan Rohidin Mengenai Dirinya Dilaporkan ke Bareskrim
Wartaprima.com - Terkait dilaporkannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri oleh LSM Lentera Kedaulatan Rakyat (Lentera), atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Jumat (4/1/2019).
Rohidin membantah adanya penyelewengan, ia mengatakan upah pungut pajak itu dibayarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku yakni, dari Januari sampai dengan Desember sesuai denga capaian target yang ditetapkan.
Pungutan pajak tersebut, sambung Rohidin, dibayarkan setiap 3 bulan sekali dan belaku untuk seluruh Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakil Gububernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota seluruh Indonesia.
“Contoh untuk triwulan terkahir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti. Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan Undang-Undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun. Masyarakat selalu mengingatkan saya untuk lebih hati-hati. Kontrol dari masyarakat sangat baik untuk kemajuan Bengkulu,” kata Rohidin.
Dilansir sebelumnya, Presiden LSM Lekra, Deno Marlandone melaporkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri di Jakarta. Kasus Rohidin ini, kata Deno mirip dengan kasus UJH, terkait SK yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, tahun 2017-2018.
Peran Rohidin dalam kasus itu menerbitkan SK yang diduga berakibat pada kerugian negara. Selain itu, Rohidin juga menerima kucuran dana dari upah pungut itu yang diduga berdasarkan SK yanh tidak berlaku surut.
“Kalau Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bisa jadi tersangka dengan kasus yang mirip, kenapa dalam kasus ini tidak bisa jadi tersangka, kita percayakan kepada penyidik Polri untuk mengungkapnya,” ujar Deno.
“Laporan sudah disampaikan hari ini, Jumat, sebelumnya juga kami sudah berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri, kita berharap kasus ini diungkap cepat agar tidak terjadi politisasi,” imbuh Deno.
Dijelaskan Deno, dalam kasus itu, mulanya dibentuk tim pelaksana pemungutan dan besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan di Provinsi Bengkulu. Kemudian, lanjut Deno, SK dikeluarkan pada 30 Mei 2018 namun berlaku surut 1 Januari 2018.
“Dalam rentang waktu itu, uang negara ratusan juta dicairkan tidak sesuai mekanisme, namun untuk pembuktian kerugian negara, itu tugas penyidik bersama BPK RI, kita percaya penuh kepada Polri untuk mengungkap kasus ini, sebab bisa jadi ada kejahatan dibalik keputusan birokrasi, sementara ini, kami hanya bisa menduga,” papar Deno.
Sumber dari : [pedomanbengkulu.com]
