Kadis Dinkes Kaur: Jangan Paksa Anak yang Tidak Mau di Vaksin MR
Kaur, Wartaprima.com - Untuk mengantisipasi adanya gejala penyakit pada anak, maka Kementerian Kesehatan RI mengadakan program pengobatan dengan cara vaksin MR.
Hal ini juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kabupaten Kaur, bahwa program vaksin MR sudah dilaksanakan sudah berjalan sejak awal bulan Agustus 2018, dimana anak-anak dari usia 9-15 tahun saja. Adapun anak-anak yang diatas 15 tahun tidak diperbolehkan lagi mendapatkan program vaksin MR tersebut.
" Sejak awal Agustus kemarin kita sudah melaksanakan program vaksin MR ini, dan berjalan dengan lancar, anak-anak yang masih mendapatkan program ini dai usia 9-15 tahun, 15 tahun ke atas itu sudah tidak mendapatkan vaksin MR lagi," Ujar Kepala Dinas Kesehatan, Senin (06/8/18).
Lanjutnya, adapun cara pemberian vaksin ini adalah kepada anak yang sehat dan tidak sedang sakit. Serta diwajibkan kepada anak yang diberikan vaksin untuk makan terlebih dahulu. Tidak boleh diberikan vaksin jika belum makan dan kondisinya kurang sehat.
Ia juga mengatakan, persoalan adanya isu yang mengatakan belum ada disahkannya pihak MUI terhadap halal atau tidaknya penggunaan vaksin, kami juga dari pihak Dinas Kesahatan Kaur menganjurkan kepada pihak pusksesmas yang melayani vaksin untuk lakukan saja kepada anak-anak yang mau, jika ada anak yang tidak mau di vaksin jangan dipaksa.
" Sebab saya berpendapat kalau masalah obat halal atau haram itu bukan termasuk bagian utama, yang penting tujuannya untuk kesehatan bagi masyarakat terutama bagi anak-anak, hal tersebut sudah tersebut merupakan kajian dari pihak lembaga kesehatan yang lebih paham," Akhirnya. [Jhon]
