Skip to main content
x
Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Kendaraan Tidak Sesuai Spektek

Kembali Tertibkan Knalpot Brong, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Kendaraan Tidak Sesuai Spektek

Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (SPEKTEK). Penertiban tersebut dilakukan dalam kegiatan patroli dan penindakan pada malam Sabtu dan Minggu, 30 dan 31 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polresta Bengkulu mengamankan puluhan kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar serta sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis dan kelengkapan administrasi kendaraan.

Kendaraan hasil penindakan kemudian dibawa dan diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons keresahan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai ketentuan akan terus menjadi perhatian dan sasaran penertiban.

“Bapak Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa penertiban knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus kami lakukan. Ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat,” ujar AKP Aan Setiawan.

Ia menjelaskan, kendaraan yang diamankan akan menjalani proses sesuai ketentuan. Sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera, kendaraan hasil penindakan tersebut akan diamankan selama satu bulan di Mapolresta Bengkulu sebelum proses selanjutnya dilakukan.

“Untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pemilik kendaraan, sesuai instruksi Bapak Kapolresta, kendaraan yang telah diamankan akan ditahan selama satu bulan di Mapolresta Bengkulu. Setelah itu, prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah melalui proses yang ditentukan, kendaraan selanjutnya dapat dilimpahkan kepada pihak terkait sesuai mekanisme hukum. Kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik apabila telah memenuhi persyaratan, di antaranya melengkapi dokumen kendaraan serta mengembalikan kendaraan ke kondisi sesuai spesifikasi teknis, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

AKP Aan menambahkan, penertiban tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan secara sembarangan, khususnya yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya maupun masyarakat di lingkungan sekitar.

“Jangan menganggap penggunaan knalpot brong sebagai hal yang biasa. Suara bising dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dalam kondisi tertentu juga dapat memicu gangguan keamanan. Kami mengimbau pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan melengkapi seluruh kelengkapan serta surat-surat kendaraan,” tegasnya.

Selain memberikan imbauan kepada para pengendara, Kapolresta Bengkulu juga memberikan perhatian khusus kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama apabila telah diberikan izin untuk menggunakan sepeda motor.

“Kami juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai kendaraan yang diberikan untuk menunjang aktivitas sehari-hari justru dimodifikasi secara berlebihan atau digunakan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban. Peran orang tua sangat penting dalam membentuk kesadaran dan kedisiplinan anak dalam berlalu lintas,” pungkas AKP Aan menyampaikan pesan Kapolresta.

Polresta Bengkulu memastikan kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan balap liar, menggunakan knalpot brong, maupun mengendarai kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Polresta Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.