Kemenkumham Bengkulu Gelar Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59 Tahun, Tingkatkan Semangat Transformasi, Inovatif dan Berakhlak
KOTA BENGKULU - Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar peringatan hari bakti pemasyarakatan ke 59 tahun, Selasa (2/5). Dalam kegiatan ini seluruh Pimti dan Kepala UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu mendengar arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna M Laoly. Berbeda pada tahun secara virtual serentak di ikuti seluruh jajaran.
Usai mengikuti arahan, Plt Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Bengkulu Yan Kusmanto dan Kadiv Administrasi Kumham Bengkulu Brachmantyo melakukan pemotongan nasi tumpeng, tampak berlangsung dengan lancar dan khidmat.
Plt Kakanwil Herman mengatakan, dalam HBP tahun ini pihaknya memberikan arahan kepada jajaran agar bertugas lebih profesional, melakukan transformasi permasyarakatan sesuai dengan UU yang baru, lebih inovatif, ber-AKHLAK, dan sebagai komponen bangsa tentu memajukan Indonesia lebih maju dan sejahtera.
HBP kali ini kata dia terasa istimewa dengan hadirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan.
"Tentu pada tahun ini agak istimewa, kita permasyarakatan sudah punya uu yang baru UU 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan. Kami akan melakukan transformasi sesuai dengan UU yang baru," kata dia lagi.
Pengesahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan pasca-adjudikasi,” ujar Yasonna.
