Keputusan Merakyat, Zonasi Wilayah Pertambangan Pasir Besi di Kaur Ditiadakan
Hasil keputusan rapat yang ditetapkan ketua pansus RTRW Kaur Deny Setiawan. SH, selaku pimpinan rapat memutuskan Perda RTRW telah rampung.
Salah satu keputusan yang disepakati para wakil rakyat pada rapat Pansus yang dilaksanakan hari Kamis, (02/04/20), Kepala Dinas PUPR Kaur, Hifthario Saputra, ST, M.Si, menyampaikan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaur, tim pemrakarsa menetapkan pertambangan pasir besi di kaur akan ditiadakan alias dinyatakan Zero Zonasi.
"Setelah ditelaah dan dikaji, dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten kaur, periode 2020-2050 zonasi wilayah pertambangan pasir besi kami tiadakan. Dengan demikian kami nyatakan nol zonasi", ucap Rio.
Untuk diketahui, beberapa zonasi wilayah yang dirancang dalam Perda RTRW Kaur, diantaranya adalah luasan zonasi kawasan perkebunan swasta, dengan luas 40 ribu hektar, berdasarkan perolehan lahan kini zonasi perkebunan swasta dirampingkan menjadi 24 ribu hektar berada di seluruh kecamatan, dan untuk kepentingan rakyat, zonasi perkebunan rakyat disetujui lebih kurang seluas 72 ribu hektar berada di seluruh kecamatan. Dan lain-lain nya adalah zonasi kawasan perindustrian di wilayah kecamatan maje, begitupun zonasi kawasan pelabuhan.
Rapat Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah Kaur, terlaksana di gedung DPRD.
Rapat Pansus ini dipimpin langsung Ketua Pansus RTRW, Deni Setiawan, SH, diikuti juga oleh Sekretaris Pansus, Tri Putra Wahyuni, seluruh anggota Pansus, serta Kepala Dinas PUPR Kaur, Hifthario Saputra, ST, M.Si dan Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH. (Aditya)
