Ketua KPU Kaur: 39 Bacaleg Dinyatakan Gugur
Kaur, Wartaprima.com - Setelah melalui verifikasi sejak awal sampai tahapan akhir pada hari Selasa 7 Agustus 2018, maka hari ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Sirrajudin telah menyerahkan berkas calon legislatif ke 16 parpol.
Namun, dari verifikasi sejumlah caleg yang lolos hanya 260 dari jumlah 299. 38 bacaleg dinyatakan tidak lengkap.
" Dari 299 jumlah bacaleg, hanya 260 yang lolos dan lengkap 39 bacaleg lainnya berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau dinyatakan gugur.
Lanjutnya, hari ini semua berkas perbaikan hasil verifikasi sudah diserahkan ke masing-masing partai politik untuk bacaleg tahun 2019. Dalam waktu dekat ini sekitar 12-14 pihak KPU akan mengumumkan daftar calon sementara.
Berikut 39 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat:
Partai PKB
1 -zolyusnuvida dan Popi Anita Lestari.
Dapil III Silun Apendi, Sasman, Umli Yati, Aidis Yukarto, Satar Irawan.
Partai Grindra
Dapil 1
Rustam Ependi st
Pabian Alhamzi
Zaina
Lasyana
Abdul Hamid
Dapil 11
Yupsir
Supriyati
Karti
Partai (PDI)
Dapil 1
Parda nauli lubis
Reka janiarti
Dapil 111
Irtasi
Ermen.
Partai Nasdem
Dapil III
Inardi Malikram.
Partai PPP
Dapil I
Mahakus Sukri
Mulkan Hareyanto
Dina Lestari
Syarif Hidayatulah
Dapil II
Ariezon Putrades
Dapil III
Tarmizi
Partai PSI
Dapil I
M. R. Riky Anugrah.
Dapil II
Yudi aprizal
Partai PAN
Dapil I
Syaifun Nizar
Dapil III
Sukmno prsetyio
Sansi Anuar
Yosi merianti
[Jhon]