Skip to main content
x
Lapas perempuan bengkulu

Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kota Bengkulu - Kalapas Perempuan Bengkulu Gayatri mengikuti Sosilalisasi yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI,  terkait  diterbitkannya Peraturan Menteri hukum dan Ham No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rabu, (24/1).

Adapun Tujuan pembangunan SAPRAS Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 adalah sebagai berikut Mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip2 HAM 

Mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, dan

Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.

"Dalam sosialisasi tersebut,  diharapkan semua jajaran Kemenkumham RI dapat memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2023 secara baik dan benar dalam pelayanan publik," ujar Gayatri.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta memperkuat akuntabilitas kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.