Mantan Pimpinan KPK jadi Saksi Ahli, Tegaskan Paraf RKAB Tak Buktikan Kausalitas Kerugian Negara
Wartaprima.com, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara yang menyeret terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 1 April 2026, menghadirkan babak penting yang dinilai langsung menyentuh inti dakwaan. Dalam persidangan itu, kubu terdakwa menghadirkan empat saksi ahli, namun perhatian utama tertuju pada keterangan Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2024, yang menyoroti secara tajam soal hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kerugian negara yang didalilkan penuntut umum.
Empat ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa masing-masing adalah Alexander Marwata sebagai ahli kerugian keuangan negara, Jajat Sudrajat, S.T., M.Sc. sebagai ahli administrasi pertambangan dari Kementerian ESDM, Dr. Dodi Haryono, S.H., M.H. sebagai ahli hukum administrasi negara dari Universitas Riau, serta Erdiansyah, S.H., M.H. sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Riau. Meski seluruhnya memberi penekanan berbeda, benang merah yang muncul di persidangan adalah satu hal, yakni pembelaan bahwa dakwaan terhadap Sunindyo tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan paraf dalam dokumen RKAB dan konstruksi kerugian negara yang diperluas.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Alexander Marwata menekankan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara serampangan, apalagi jika tidak dibangun diatas hubungan sebab akibat yang jelas antara dugaan penyimpangan dengan kerugian yang diklaim timbul. Menurutnya, auditor harus mampu menunjukkan secara tegas apa kegiatan yang diperiksa, kapan peristiwanya terjadi, serta di mana locus perbuatannya. Tanpa ketegasan itu, hasil audit berisiko melahirkan kesimpulan yang bias dan sulit dipertanggungjawabkan.
Dari titik itulah, keterangan Alexander menjadi sorotan. Ia mempertanyakan mengapa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini justru dikaitkan dengan penjualan batubara secara luas, sementara perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa berpusat pada keberadaan paraf dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam pandangannya, menghubungkan dua hal yang tidak terang kausalitasnya justru membuat konstruksi kerugian negara menjadi kabur.
Secara substantif, Alexander juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara utuh dan profesional, bukan hanya dengan mengambil potongan tertentu atau sampel yang tidak mewakili keseluruhan fakta. Dalam perkara seperti ini, menurut dia, auditor semestinya membuktikan adanya hubungan timbal balik antara dugaan penyimpangan dan akibat yang ditimbulkan, serta menelusuri secara cermat apakah benar terdapat niat atau maksud tertentu dari pihak yang diperiksa. Ia bahkan menyebut bahwa tindakan yang dipersoalkan dalam bentuk paraf itu, dalam konteks yang dijelaskan di persidangan, lebih menyerupai bentuk loyalitas kepada pimpinan dalam rantai administrasi, bukan serta-merta dapat diposisikan sebagai tindakan yang otomatis menimbulkan kerugian negara.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh sorotan kubu terdakwa terhadap hasil audit yang dijadikan dasar dakwaan. Kuasa hukum Sunindyo, Dody Fernando, S.H., M.H., menilai ada ketidaksinkronan mendasar antara ruang lingkup dakwaan dengan metode penghitungan kerugian negara yang diajukan penuntut umum. Menurutnya, dakwaan hanya mempersoalkan rentang waktu 2022 hingga 2024, dengan fokus utama pada RKAB tahun 2023, namun audit justru mencakup rentang yang jauh lebih panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024.
Bagi Dody Fernando, perluasan rentang waktu tersebut bukan sekadar soal teknis, melainkan menyentuh validitas dasar pembuktian. Ketika ruang lingkup dakwaan dibatasi pada satu periode tertentu, sementara kerugian negara dihitung dari rentang yang lebih luas dan berbeda konteks, maka hasilnya dinilai tidak lagi relevan secara langsung terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Dalam logika pembelaan, di situlah keterangan Alexander Marwata dianggap sangat krusial, karena menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak bisa dibangun dari konstruksi yang terlepas dari tempus dan locus perkara.
“Ini tidak sinkron dengan dakwaan. Ketika ruang lingkupnya diperluas hingga 2009, tentu menjadi tidak relevan dengan apa yang didakwakan kepada klien kami,” ujar Dody Fernando usai persidangan.
Selain soal rentang waktu, kubu terdakwa juga menyoroti persoalan lokus perkara. Dody Fernando menyebut, dalam audit yang digunakan jaksa, dua wilayah izin usaha pertambangan, yakni IUP 348 dan IUP 349, disebut digabungkan dalam satu konstruksi penghitungan kerugian negara. Menurutnya, cara seperti itu justru semakin mengaburkan batas antara fakta yang didakwakan dengan peristiwa lain yang berada di luar inti perbuatan yang dituduhkan kepada Sunindyo.
“Kalau hasil penghitungan kerugian negara tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka unsur kerugian negara patut dipertanyakan,” tegasnya.
Jika ditarik lebih jauh, penekanan Alexander Marwata sesungguhnya tidak hanya berhenti pada teknis audit. Dihadapan persidangan, mantan pimpinan KPK itu juga menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, dugaan penyimpangan harus dibaca secara utuh, termasuk dengan melihat niat atau mens rea dari pihak yang diperiksa. Bagi kubu terdakwa, pandangan ini penting karena mereka berupaya menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang secara jelas memperlihatkan niat jahat Sunindyo, ataupun kesepakatan melawan hukum dengan pihak perusahaan, yang dapat mengubah tindakan administratif menjadi tindak pidana korupsi.
Pada sisi lain, aspek teknis pertambangan dalam sidang itu juga menjadi penopang penting bagi pembelaan. Ahli administrasi pertambangan dari Kementerian ESDM, Jajat Sudrajat, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan penerbitan dan persetujuan RKAB berada pada Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM. Ia menjelaskan bahwa memang terdapat masa transisi kewenangan dari pemerintah kabupaten ke provinsi, lalu dari provinsi ke pusat, namun dalam konteks perkara yang diperiksa, kewenangan persetujuan RKAB berada pada tingkat kementerian.
Penjelasan itu menjadi penting karena salah satu titik dakwaan penuntut umum bertumpu pada anggapan bahwa Sunindyo telah “menyetujui” RKAB milik perusahaan tambang melalui paraf yang dibubuhkan dalam dokumen. Namun menurut Jajat, pandangan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan administrasi pertambangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemarafan oleh Sunindyo sebagaimana dipersoalkan dalam dakwaan tidak melanggar Kepmen ESDM Nomor 1806, dan lebih jauh lagi, paraf tersebut bukan merupakan persetujuan RKAB.
Dalam persidangan, Jajat bahkan menerangkan bahwa pihak yang berwenang menyetujui RKAB adalah Menteri ESDM cq Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan dalam praktik administratif tertentu dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Dirjen Minerba. Dengan demikian, jika terdapat persoalan dalam persetujuan RKAB, maka tanggung jawab hukum semestinya ditarik kepada pihak yang secara formal menandatangani dan mengesahkan, bukan kepada pejabat teknis yang hanya terlibat dalam proses telaah atau koreksi administratif.
Keterangan Jajat ini memperkuat garis pembelaan yang sebelumnya sudah disampaikan Dody Fernando. Bagi kubu terdakwa, keberadaan paraf dalam dokumen RKAB tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan final, apalagi dijadikan dasar tunggal untuk membangun tuduhan perbuatan melawan hukum. Dalam konstruksi yang dibangun para ahli, paraf itu lebih dipahami sebagai bagian dari alur birokrasi internal, bukan keputusan hukum yang melahirkan akibat langsung.
Menariknya, dalam sidang juga terungkap bahwa secara substansi, RKAB yang dipermasalahkan disebut tidak memiliki persoalan. Jika keterangan ini dibaca berdampingan dengan pendapat Alexander Marwata, maka arah pembelaan Sunindyo tampak semakin terfokus pada dua hal, yakni tidak adanya kewenangan formal pada diri terdakwa untuk menyetujui RKAB, serta tidak adanya kausalitas yang terang antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang dihitung secara luas oleh auditor.
Dititik ini, perkara yang semula tampak administratif mulai bergeser menjadi perdebatan yang jauh lebih mendasar. Bukan lagi semata soal ada atau tidaknya paraf dalam dokumen, melainkan tentang apa makna hukum dari sebuah paraf, siapa yang sesungguhnya memiliki kewenangan, dan apakah kerugian negara yang diklaim benar-benar lahir dari tindakan terdakwa. Keterangan Alexander Marwata membuat pertanyaan terakhir itu menjadi sangat menonjol, karena ia secara langsung mempersoalkan logika penghubung antara tindakan administratif yang didakwakan dengan angka kerugian negara yang dibangun dari rentang dan ruang lingkup yang lebih luas.
Dari sudut pandang hukum acara, momen ini menjadi salah satu fase paling menentukan dalam persidangan. Sebab, dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu fondasi utama pembuktian. Jika unsur itu dipersoalkan dari sisi metodologi, relevansi tempus, ketepatan lokus, hingga hubungan sebab akibat, maka daya dukungnya terhadap dakwaan tentu ikut diuji secara serius.
Meski demikian, di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Muib menegaskan bahwa pihaknya tetap meyakini seluruh alat bukti yang telah diajukan cukup untuk membuktikan dakwaan. Jaksa menyatakan, pembuktian yang dibangun tidak hanya bertumpu pada satu dokumen atau satu ahli, melainkan pada rangkaian alat bukti yang menurut mereka saling mendukung, mulai dari transaksi, dokumen, keterangan ahli, hingga digital forensik.
“Semua sudah mendukung pembuktian kita mengenai korupsi, suap, DPPU, dan juga perintangan,” ujar Muib.
Pernyataan jaksa itu menunjukkan bahwa penuntut umum tetap memandang perkara ini bukan sebagai persoalan administratif yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana yang lebih luas. Karena itu, perdebatan yang muncul dalam persidangan hari itu tidak serta-merta menutup ruang pembuktian dari pihak jaksa, melainkan justru memperjelas garis benturan utama antara dua konstruksi yang kini saling berhadapan di ruang sidang.
Disatu sisi, kubu terdakwa berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa perkara ini terlalu dipaksakan bertumpu pada tafsir terhadap paraf dan audit yang dinilai tidak sinkron dengan dakwaan. Disisi lain, penuntut umum tetap bertahan pada keyakinan bahwa keseluruhan rangkaian alat bukti cukup untuk menempatkan tindakan tersebut sebagai bagian dari tindak pidana korupsi dan perbuatan terkait lainnya.
Namun dari seluruh dinamika sidang Rabu siang itu, satu pesan yang paling kuat justru datang dari sosok yang selama bertahun-tahun dikenal berada di jantung pemberantasan korupsi nasional. Keterangan Alexander Marwata tidak serta-merta membebaskan atau memutus perkara, tetapi ia menaruh sorotan tajam pada hal yang paling mendasar, yakni bahwa kerugian negara harus dibuktikan secara presisi, utuh, relevan, dan memiliki hubungan sebab akibat yang jelas dengan perbuatan yang didakwakan. Tanpa itu, konstruksi perkara akan rentan diperdebatkan, bahkan di titik paling krusial sekalipun.
Karena itulah, sidang kali ini bukan hanya menambah daftar saksi ahli dalam perkara tambang Bengkulu, tetapi juga menggeser fokus publik pada inti persoalan yang sesungguhnya. Jika sebelumnya sorotan tertumpu pada keberadaan paraf dalam RKAB, maka setelah keterangan para ahli, terutama Alexander Marwata dan Jajat Sudrajat, perhatian kini mengerucut pada tiga isu besar, yakni keabsahan penghitungan kerugian negara, kewenangan persetujuan RKAB, dan makna hukum dari paraf dalam dokumen administrasi pertambangan.
Dengan tiga isu itu kini terbuka lebar di ruang sidang, arah perkara menjadi semakin menarik untuk diikuti. Putusan majelis hakim nantinya bukan hanya akan menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi penanda penting tentang bagaimana pengadilan memandang batas antara tindakan administratif, kewenangan jabatan, dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara sektor pertambangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk pemeriksaan lanjutan yang diperkirakan akan semakin menguji konsistensi antara dakwaan, alat bukti, dan keterangan para ahli yang telah dihadirkan. Untuk sementara, dari sidang Rabu itu, satu titik yang paling tajam telah muncul ke permukaan, bahwa paraf dalam RKAB belum tentu identik dengan persetujuan, dan persetujuan belum tentu otomatis menjelma menjadi kerugian negara tanpa jembatan kausalitas yang sah.
