Meski Miliki Manfaat, Warga Kaur Pertanyakan Kejelasan Keberadaan Tambak Udang, Ada Apa?
Wartaprima.com - Keberadaan tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur sebagian besar memiliki manfaat oleh sebagian warga setempat. Salah satunya pemilik lahan yang dibeli oleh pengusaha tambak yang harga jualnya mendadak melejit tinggi dari harga biasanya.
Biasanya harga dari Pemda Kaur 1 m3 kisaran Rp 7.500 sampai Rp 10.000 dan dijual oleh pengusaha tambak udang bisa lebih dari itu bahkan sampai Rp 30.000 m3. Namun tak hanya manfaat itu, kehadiran tambak udang di Kabupaten Kaur juga banyak merugikan masyarakat diantaranya, nelayan pinggir sudah kesusahan cari rezeki, seperti mencari Gurita, Siput.
Disamping itu, Kabupaten Kaur belum bisa menarik kontribusi untuk memunggut biaya sebagai PAD dari usaha tambak tersebut. Meskipun Perda Pendapatan sudah dibahas.
Yang lebih dikhawatirkan adalah, banyaknya tambak undang yang sudah beroperasi di Kabupaten Kaur berdampak pada lingkungan salah satunya, menimbulkan aroma tidak sedap dan limbah yang tidak bisa dihentikan.
Oleh sebab itu, banyak warga Kaur mempertanyakan legalitas usaha tambak udang di Kaur saat ini. Apakah sudah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk mempertanyakan kontribusi daerah untuk pendapatan daerah asli Kaur yang bukan pajak.
Disampaikan oleh salah satu warga Kaur yakni, Eliyan Junaidi pada, Sabtu (26/01/19) bahwa potensi Kabupaten Kaur sungguh luar biasa paling tidak ada 3000 ton pertahun hasil dari produksi tambak udang tersebut. Masalahnya adalah, karena belum siapnya regulasi dalam bentuk perda untuk memungut hasil retribusi hasil tambak udang.
Hal yang senada juga disampaikan oleh warga Kabupaten Kaur, Widi Harto bahwa masalah ini adalah salah satu tugas dari DPRD Kaur, karena persoalan tambak udang ini sudah lama sekali. Namun belum kunjung selesai. Pada tahun 2018 lalu, Froum LSM yang FLWOBK yang diketuai oleh Aprintaskan Yanto menyurati dan melaporkan dugaan penyimpangan terhadap usaha tambak udang di Kabupaten Kaur ini. Namun sampai saat ini juga belum ada kejelasana. [Jh]
