Dua Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terbukti Korupsi dan Divonis 1 Tahun 3 Bulan dalam Penjara
Wartaprima.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Irfanudin menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal pada BUMD Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni PT Bengkulu Mandiri, Senin (17/09/18).
Ketiga terdakwa yaitu Hamdani Yakub dan HM Jamil yang menjabat sebagai direksi di PT Bengkulu Mandiri dan Oga Syaputra yang menjabat sebagai Direktur CV Kinal Jaya. Dari ketiga terdakwa, dua diantaranya yakni Hamdani Yakub dan HM Jamil adalah mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
" Ketiganya divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Suparman,SH, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu usai pembacaan vonis, Senin (17/09/18).
Penasihat hukum terdakwa Saiful Anwar,SH mengaku masih akan berkoordinasi dengan terdakwa atas putusan vonis Majelis Hakim Tipikor tersebut.
" Kita lihat dulu satu minggu ini, apakah akan mengajukan banding atau akan menerima putusan," ucap Saiful Anwar,SH.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT Bengkulu Mandiri, negara dirugikan Rp 820 juta. Dari nilai kerugian itu, para terdakwa telah mengembalikannya.
Adapun terdakwa Hamdani Yakub mengembalikan Rp 200 juta, terdakwa HM Jamil mengembalikan Rp 200 juta dan terdakwa Oga Syaputra mengembalikan Rp 420 juta. [Sy]
