Skip to main content
x
Hukum
Tersangka Pasangan Suami Istri

Kroyok Warga Suami Istri Diciduk Polisi

Wartaprima.com - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bangkahulu Kota Bengkulu menangkap pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang diduga permasalahan tanah. 

Pasangan Suami Istri inisial SP (25) dan WW (26) ditangkap oleh Anggota Unit Rskrim Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Dedi Heriansyah (28) Warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 

Kapolsek Muara Bangkahulu Kompol Jauhari mengatakan dalam penangkapan kedua pasangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni satu sapu ijuk, satu sarung parang, dan satu baju kaos. 

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jauhari, Senin (9/9/2019)

Data terhimpun, dugaan pengeroyokan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap korban terjadi pada 6 September sekira pukul 11. 00 WIB. Ketika itu korban melintas di depan rumah terduga pelaku dan terjadi ribut mulut denga terduga pelaku SP. Kemudian terduga SP mengambil sebilah parang yang kemudian diduga membacok bahu kiri Korban sebanyak satu kali, meninju, serta menjambak rambut Korban. Namun tidak sampai disitu saja, terduga pelaku berinisial WW yang diduga ikut memukul korban dengan menggunakan tangkai sapu ijuk kearah bagian kepala.

Atas kejadian ini Dedi Heriansyah (korban) mengalami luka robek atau sayat pada bahu kiri, luka lecet dikepala dan lebam pada mata sebelah kiri, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Mapolsek Muara Bangkahulu. (QNadifa)