Skip to main content
x
Hukum
Tiga Tersangka Diduga Edar Sabu

Satnarkoba Tangkap Tiga Pelaku Diduga Edar Sabu

Wartaprima.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkulu berhasil menangkap tiga tersangka yang berinisial EH (52), NR(36), dan MS (30) yang di duga merupakan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan dari ketiga tersangka ini  ditangkap ditempat yang berbeda.

“MS ditangkap pada hari Senin 09 September sekitar jam 21.00 WIB di Jalan Iskandar Iskandar Depan SMPN 3 Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, NR ditangkap di ATM Bank BNI Jalan Padang Jati Kelurahan Padang jati Kecamatan Ratu Samban, dan EH ditangkap di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu pada hari Selasa 26 Semptember pukul 20.30 WIB,” kata Sampson Sosa Hutapea saat konferensi Pers, Kamis (03/09/19).

Lanjut, Iptu Sampson Sosa menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari ketiga tersangka yakni EH sepeda motor, 5 paket sabu seberat 25,25 gram, satu buah besi saringan knalpot, satu buah kantong plastik hitam, satu buah dompet, satu buah unit R2. 

Kemudian, tersangka MS dengan BB tujuh paket narkoba seberat 2,54 gram, tiga unit HP, satu buah botol, satu set alat hisap, satu buah dompet, satu unit R2 dan tersangka NR dengan BB 3 unit sabu seberat 3,52 gram, satu unit timbangan digital, satu buat pipet berbentuk skop, satu unit HP, satu buah kaleng rokok bold, satu unit R2, puluhan plastik klip, uang Rp 1.400.000.

Diketahui, tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Qnadifa)