Skip to main content
x
Lingkungan
Saat Sidang Lapangan

Secara Tegas! Warga Minta Tutup PLTU Teluk Sepang

Wartaprima.com - Persoalan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Teluk Sepang Kota Bengkulu terus bergulir. Baru saja pihak Majelis Hakim dipimpin Baherman, S.H, bersama Anggota I Indah Tri Haryanti, S.H.,M.Hum, anggota II Erick Siswandi Sihombing, S.H. Panitera Bambang Hermanto Caya, S. H dan pihak tergugat Gubernur Bengkulu dan Lembaga Online Single Submision (OSS) serta pihak penggugat yakni warga sekitar PLTU Teluk Sepang bersama kuasa hukumnya Saman Lating melaksanakan Sidang Operasi Pemeriksaan Setempat (OPS) di lokasi PLTU Batu Bara Teluk Sepang Kota Bengkulu, Senin (7/10/2019).

Kuasa Hukum Penggugat Saman Lating mengatakan objek yang digugat memang lokasinya berada di Kelurahan Teluk Sepang. Kemudian berdirinya Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) berada di zona merah rawan bencana dan suara kuat yang dikelurkan dari SUTT dapat membahayakan warga setempat.

“Kita maunya kan Majelis Hakim itu  memahami bukan cuma melihat gugatan kita tetapi memahami juga di lapangan ternyata PLTU yang berdiri itu disini keadaan ya seperti ini,” terang Saman Lanting.

Salah satu penggugat yakni Jalalludin mengatakan, suara yang berasal dari jaringan transmisi SUTT sangat kencang dan membuat warga setempat takut untuk untuk melaluinya. Jalalludin mengaku kebun miliknya sudah terbelah menjadi dua bagian akibat dampak dari PLTU.

“Pada saat proses pemasangan, tidak ada pemberitahuan dari pihak PLTU batubara Teluk sepang tentang dampak dari pemasangan SUTT. Namun belakangan ada tulisan yang menyatakan bahwa wilayah itu berbahaya,” jelas Jalalludin. (QNadifa) 

Lingkungan
Limbah