Warga Binaan Rutan Bengkulu Dipindahkan
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu kembali melakukan pemindahan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (29/9).
Setidaknya ada enam orang WBP yang dipindahkan dengan tujuan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu. Proses pemindahan dilakukan secara efektif dengan pengawalan sejumlah Petugas Pengamanan dan staf KP Rutan Kelas IIB Bengkulu. Giat dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB dan dilakukan langsung serah terima kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto, melalui KPLP Yulian Fernando.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk mengoptimalkan program pembinaan para WBP.
"Salah satunya ada yang memiliki masa pidana 11 Tahun, dan baru akan bebas pada 2031, tentu akan lebih optimal jika program pembinaannya dilaksanakan langsung di Lembaga Pemasyarakatan," tegas Karutan.
Selanjutnya Karutan juga mengungkapkan setidaknya dalam bulan ini Rutan Kelas IIB Bengkulu sudah memindahkan sebanyak 36 orang WBP yang diantaranya memiliki hukuman lebih dari 7 tahun.
"15 orang sudah kita oper ke Bentiring (Lapas Kelas IIA Bengkulu) pada awal bulan lalu, Arma 6 orang, Curup 9 orang dan hari ini ada 6 orang yang kita pindahkan lagi ke bentiring, total 36 WBP," ungkap Karutan.
Adapun keenam WBP yang dipindahkan hari ini, 4 WBP kasus narkotika, 1 pidum, 1 Perlindungan Anak dengan masa pidana 11 tahun.
