Skip to main content
x
Rutan bengkulu

25 Tahanan Baru Rutan Bengkulu Didominasi Kasus Narkotika

BENGKULU - Kasus penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang nampaknya masih marak terjadi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Hari ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Bengkulu
kembali menerima 22 orang tahanan baru dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan 3 orang tahanan dari Pengadilan Negeri Tais. Dari total 25 tahanan tersebut mayoritas merupakan tahanan kasus narkotika. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan hal tersebut melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi.

"Hari ini ada 25 tahanan baru yang kita terima, semuanya sudah berstatus AIII. Mayoritas kasus narkoba ada sebanyak 9 orang, 5 orang kasus perjudian, 1 orang kasus ITE dan  sisanya Pidum" ungkap Medi.

Lebih lanjut Medi menjelaskan dalam penerimaan tahanan baru pihaknya tetap mematuhi prosedur penerimaan tahanan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan  Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 di mana hanya tahanan AIII atau yang sudah inkracht yang dapat diterima. Selain itu lanjut Medi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan
oleh Tim Medis Rutan.

"Semua berkas sudah kita terima dan kita periksa kelengkapannya, semuanya lengkap. Tadi juga sudah dilakukan pengecekan kesehatan sesuai SOP kita cek kesehatannya secara umum  apakah ada keluhan kesehatan atau ada bawaan. Selain itu kita juga meminta kepada pihak penahan untuk melampirkan hasil tes antigennya, dan semuanya negatif," pungkas Medi. 

Setelah dilaksanakan proses registrasi, 25 tahanan tersebut langsung diserahkan kepihak Kesatuan Pengamanan Rutan untuk selanjutnya ditempatkan di blok Isolasi