Skip to main content
x
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono

Tanggapi Video Viral Apip Lentuy Kritik Kades, Wakil Ketua I DPRD Juli Hartono: Jangan Baper

Wartaprima.com - Dukungan terhadap Konten Kreator Bengkulu Apip Nurahman alias Apip Lentuy, terus mengalir. Apip yang mengkritik usulan masa perpanjangan jabatan Kades (kepala Desa) menjadi 9 tahun melalui video kontennya banyak mendapat ancaman usai videonya viral di media sosial.

Warga Bengkulu Selatan ini banyak mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya memenuhi tuntutan para kepala desa yang bereaksi atas video viralnya tersebut.

Merespon hal itu, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono memberikan dukungannya kepada konten kreator Apip Lentuy

Menurutnya, para kades terlalu berlebihan menanggapi video viral tersebut. Sebagai seorang pejabat publik maka sudah biasa dengan namanya dikritik, diberi masukan atau saran dan lainnya. Sehingga tidak perlu bereaksi berlebihan

"Intinya dengan adanya permasalahan tersebut, ada hikmahnya. Untuk dipahami sudah semestinya seorang pemimpin dalam masa jabatanya selalu mendapatkan caci maki, kritik serta yang lain dari masyarakat. Pada intinya jangan terlalu baperan bawa saja ke hal-hal yang positif," beber Juli, Kamis (2/2/2023).

Juli juga mengimbau kepada pegiat video grafer atau konten kreator untuk selalu di jalan yang benar sesuai prosedur. Karena, negara ini adalah negara hukum. Jadi, jangan sampai kritik, saran dan masukan tersebut menyinggung sesuatu atau pribadi.

"Bermedia sosiallah dengan bijak. Jangan sampai ucapan yang disampaikan merugikan sesuatu pihak atau pribadi. Kalau seorang pejabat publik memang sudah makannya dikritik," imbuh Juli.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Apip membuat kritikan atas tuntutan para kades yang meminta untuk perpanjangan masa jabatan 9 tahun itu melalui akun TikToknya @apipnurahman yang kemudian viral.

Dalam Konten tersebut Apip mengatakan bahwa tidak ada warga yang ingin masa jabatan Kades menjadi selama 9 tahun.

Apip sendiri sudah melakukan pertemuan dengan para perwakilan kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diminta menyampaikan langsung permohonan maaf secara langsung di Aula Dinas PMD.

Untuk diketahui, dalam pertemuan secara langsung. Para Kades menuntut Apip Lentuy untuk menghapus video yang viral, Membuat video permohonan maaf yang di uploud di aku media sosial serta membuat pernyataan yang ditanda tangani menggunakan materai.

Video sindiran tersebut dibuat pada Kamis (26/1/2023). Bahkan, video yang berdurasi satu menit tersebut sudah disukai sebanyak 33,7 ribu.

Kades Geram, Paksa Minta Maaf

Video konten kreator Bengkulu Apip Lentuy mengkritik tuntutan para Kades (Kepala Desa) yang meminta masa jabatan diperpanjang 9 tahun berbuntut panjang.

Di mana, para kades geram atas konten tersebut yang dituduh telah menyudutkan jabatan seorang kades.

Bahkan, pada Selasa (31/1/2023) Apip Lentuy harus dihadapkan dengan sejumlah perwakilan kepala desa se-Bengkulu Selatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Herman Sunarnya selaku OPD yang membidangi.

Apip Nurahman atau lebih dikenal Apip Lentuy mengunakan pakaian batik, yang didampingi Ketua Papdesi dan Kadis PMD Bengkulu Selatan. Setelah memenuhi tuntutan para Kades yang tersinggung dengan video konten yang telah dibuatnya di akun media sosial pribadi miliknya. (Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com)

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Bengkulu Selatan, Tatang SA mengaku, akibat video yang diproduksi oleh Apip membuat geram seluruh Kepala Desa se-Indonesia.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sang pembuat didatangkan dengan syarat sanggup memenuhi tuntutan yang telah disepakati.

"Terus terang semua Kades geram akibat content tersebut. Tetapi namanya Kepala Desa pasti ada kebijakan. Sesuai dengan hasil kebijakan yang bersangkutan kami datangkan dan kami hadapkan secara langsung kepada rekan-rekan Kades sekalian. Dengan itu kami menuntut empat poin," kata Tatang kepada TribunBengkulu.com, Selasa (31/1/2023).

Menurut Tatang, sesuai dengan kesepakatan, 4 poin sebagai tanda maaf Apip antara lain adalah Video yang telah dibuat harus dihapus secara langsung dihadapkan seluruh Kades, Apip harus membuat permohonan maaf melalui akun media sosial.

Apip harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi hal yang sama serta Apip meminta maaf secara langsung kepada Kades yang hadir.

"Semua tuntutan tersebut sudah dipenuhi dan saat ini permasalahan tersebut sudah selesai, dan cukup batas disini aja," ungkap Tatang. (Adv)