Skip to main content
x
Hukum
Polres Bengkulu Beserta 5 Tersangka

Polres Bengkulu Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Dalam sepekan terakhir Satuan Narkoba Polres Bengkulu, bekuk 5 tersangka dan amankan puluhan paket narkoba.

Masing-masing pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polisi yakni EK (39) warga Kelurahan Kebun Roos Kota Bengkulu, YP (23) warga Desa Semidang Alas Kabupaten Bengkulu Tengah, OH (41) warga Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu, RH (26) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, dan LP (38) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba Iptu Samson Sosa Hutapea, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (8/1/20) pukul 11.30 WIB di Mapolres Bengkulu.

Dari penangkapan yang dilakukan oleh satuan Narkoba Polres Bengkulu sejak 2 hingga 7 Januari 2020, Polisi menangkap 5 tersangka dan menyita 20 paket sabu-sabu serta 2 paket ganja. Selain narkoba Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya handphone, dompet, kaca pirek, plastik klip dan rokok tempat menyimpan ganja.

Atas dugaan penyalagunaan narkoba tersebut penyidik satuan Narkoba Polres Bengkulu, menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dilansir dari tribratanews.com)