Lapas Curup Penuhi Hak Warga Binaan, Bebas Usai Menjalani Pidana Hukuman
Curup - Lapas Curup Bebaskan Narapidana Yang Telah Selesai Menjalani Masa Pidana, Rabu (15/01). Lapas Kelas IIA Curup melaksanakan Pembebasan satu orang Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidana.
Proses administrasi pembebasan berlangsung di ruang registrasi Lapas Curup. Mulai dari pengeluaran dari buku register narapidana hingga pencetakan surat bebas melalui aplikasi SDP.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan, proses administrasi pembebasan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
