Rektor UNIB Pilih Bungkam, Guru Besar Hukum Tata Negara: “Ini Pembiaran yang Sistematis
Bengkulu - Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (UNIB) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Sayangnya sejak dihubungi wartawan Sabtu (21/6/2025) lalu hingga Rabu (25/6/2025) petang, Rektor Universitas Bengkulu Dr. Retno Agustina Ekaputri, S.E, M.Sc sama sekali belum memberikan respon. Termasuk saat beberapa kali dihubungi via nomor telponnya, Retno Agustina juga tak berhasil dikonfirmasi.
Sikap diam Rektor ini tentu memunculkan berbagai spekulasi baru, mengingat sikap serupa juga ditunjukkan Dekan FISIP Dr. Dra. Yunilisiah, M.Si yang juga tak mau memberikan klarifikasi apapun kepada awak media.
Sorotan tajam datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda, SH, MH yang menyebut perkara polemik Pildek Fisip UNIB sebagai sebuah dugaan praktik pembiaran sistematis.
Lebih jauh Ketua IKAL UNIB pertama ini mengungkapkan praktik ini dinilai bukan hanya melanggar statuta perguruan tinggi, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Ia menyatakan ada indikasi kuat bahwa tiga guru besar yang memenuhi syarat sengaja tidak dimasukkan sebagai anggota senat menjelang pelaksanaan Pildek FISIP UNIB. Padahal, menurut statuta, guru besar secara otomatis menjadi anggota senat fakultas.
“Ini bukan kelalaian biasa. Kalau guru besar sudah diangkat sejak 2023 dan 2024, tapi tidak juga dimasukkan ke dalam SK senat hingga pemilihan berlangsung pada 17 Juni 2025, maka patut diduga ini tindakan yang disengaja. Ini sangat disayangkan, bahkan dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap status guru besar,” tegas Prof. Juanda dalam wawancara kepada Bengkulu Today.
Prof. Juanda menilai, SK keanggotaan senat yang tidak mengakomodasi guru besar tersebut telah cacat secara hukum, baik secara formil maupun materiil. Ia menegaskan bahwa keputusan yang melanggar statuta dan asas umum pemerintahan yang baik harus dicabut dan diperbaiki.
“Kalau memang benar seperti itu, maka seluruh tahapan pemilihan dekan menjadi cacat. Solusi terbaik dan paling elegan adalah mengulang seluruh proses, dengan terlebih dahulu memasukkan tiga guru besar ke dalam struktur senat,” lanjutnya.
Dalam kronologi yang terungkap, Dekan FISIP baru mengedarkan surat permintaan pengusulan nama anggota senat kepada jurusan pada 28 Mei 2025, hanya sepekan sebelum batas akhir pendaftaran calon dekan pada 5 Juni. Kondisi ini dinilai terlalu mepet, sehingga tidak memungkinkan proses pengusulan berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pemilihan tetap dilakukan dengan komposisi senat yang tidak utuh. (Cik)
